Bangunan telah menjadi tempat tinggal, belajar, bekerja, berolahraga, berbelanja, bersantai dan aktivitas manusia lainnya. Mulai dari tahap awal pembangunan, operasional oleh penggunanya dan tahap pembongkaran atau seluruh kegiatannya tentu akan selalu berdampak terhadap fungsi lingkungan hidup. Bangunan yang kita tempati memiliki dampak besar pada kehidupan kita. Kita menghabiskan lebih dari 80% waktu kita di dalam suatu gedung dan bangunan, yang secara langsung memengaruhi kesehatan, kebahagiaan, dan rasa sejahtera (well being) kita.
Secara global telah diketahui, bahwa bangunan gedung, baik secara langsung maupun tidak langsung, bertanggung jawab atas pemanfaatan sumber daya yang sangat besar, seperti sumber daya energi, listrik, air, dan sumber daya lainnya sehingga berdampak signifikan terhadap perubahan iklim.
Green Building yang dalam bahasa indonesia berarti Bangunan hijau, merupakan sebuah konsep yang holistik, dalam upaya untuk meminimalisir dampak lingkungan negatif yang ditimbulkan dari kegiatan terkait sektor bangunan gedung. Karena sifat holistik itulah, maka konsep green building sangatlah luas dan memiliki beragam istilah, definisi, indikator dan implementasi yang berbeda-beda. Beberapa istilah tersebut, antara lain sustainable building, green architecture, high-performance building, dan green office.
Pada prinsipnya, fungsi atau peruntukan suatu bangunan tidaklah menentukan apakah bangunan dapat diklasifikasikan sebagai green building atau tidak. Dimana setiap bangunan, baik itu rumah, kantor, sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, perkantoran, atau berbagai jenis fungsi bangunan lainnya dapat dirubah menjadi green building.
Karenanya wajar adanya apabila setiap negara dan wilayah yang berbeda akan memiliki standar sendiri dengan mendefinisikan makna bangunan hijau berdasarkan kondisi iklim, tipologi bangunan dan usia pengguna, dampak lingkungan, ekonomi dan sosial serta budaya dan tradisi.
Beberapa definisi dari green building, yaitu :
Bangunan ramah lingkungan (greenbuilding) adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan (pelestarian fungsi lingkungan) dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim. (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan)
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (Permen PU) sebagaimana telah direvisi oleh Permen PUPR No 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, definisi Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Sedangkan menurut World Green Building Council (WGBC) : “A 'green' building is a building that, in its design, construction or operation, reduces or eliminates negative impacts, and can create positive impacts, on our climate and natural environment. Green buildings preserve precious natural resources and improve our quality of life”.
(Bangunan ‘hijau’ adalah bangunan yang, dalam desain, konstruksi, atau operasinya, mengurangi atau menghilangkan dampak negatif, dan dapat menciptakan dampak positif, pada iklim dan lingkungan hidup. Bangunan hijau melestarikan sumber daya alam yang berharga dan meningkatkan kualitas hidup kita).
Menurut U.S. Environmental Protection Agency (US EPA) : “Green building is the practice of creating structures and using processes that are environmentally responsible and resource-efficient throughout a building's life-cycle from siting to design, construction, operation, maintenance, renovation and deconstruction. This practice expands and complements the classical building design concerns of economy, utility, durability, and comfort. Green building is also known as a sustainable or high performance building”.
(Bangunan hijau adalah praktik menciptakan struktur dan menggunakan proses yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan hemat sumber daya sepanjang siklus hidup bangunan mulai dari penempatan hingga desain, konstruksi, operasi, pemeliharaan, renovasi, dan dekonstruksi. Praktek ini memperluas dan melengkapi perhatian desain bangunan klasik dari ekonomi, utilitas, daya tahan, dan kenyamanan. Bangunan hijau juga dikenal sebagai bangunan yang berkelanjutan atau berkinerja tinggi.)
Menurut Cambridge Dictionary, green building adalah : “a building that is designed in a way that protects the natural environment” dan “the activity of making buildings in a way that protects the natural environment, for example by using green energy (= electricity which is produced with wind, water, or the sun)”.
Sustainable building : “Sustainable buildings have to reflect a deeper expression of an engaging and memorable building experience that manifests the climate-specific context of the building, the clients’ sustainability aspiration and a sensory message that enhances the wellbeing of occupants”.
(bangunan yang berkelanjutan seharusnya mencerminkan ekspresi yang lebih mendalam dari sekedar suatu pembangunan yang menarik dan berkesan melalui suatu wujud bangunan berkonteks khusus untuk kepedulian iklim, aspirasi keberlanjutan klien dan memberikan suatu pesan untuk meningkatkan kesejahteraan penghuni).
Secara sederhana dapatlah dikatakan, bahwa green building merupakan suatu upaya mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan dari suatu bangunan gedung, sehingga menjadi ramah lingkungan.
Langkahnya adalah dengan mengelola seluruh dampak secara komprehensif, baik dampak negatif dan dampak positif terhadap lingkungan hidup, serta dampak yang secara langsung maupun tidak langsung. Dimana langkah pengelolaan dampak tersebut dapat dilaksanakan pada setiap tahapan, baik pada tahap perencanaan, operasional dan pasca operasional.
No comments:
Post a Comment