Pada akhir tahun 2018 lalu, telah diumumkan hasil evaluasi
Proper terhadap 1906 perusahaan , maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan
pada PROPER periode 2017-2018 adalah sebagai berikut:
Hitam berjumlah 2 Perusahaan
Merah berjumlah 241 Perusahaan
Biru berjumlah 1454 Perusahaan
Hijau berjumlah 155 Perusahaan
Emas berjumlah 20 Perusahaan
Sementara 16 perusahaan perusahaan lainnya tidak diumumkan
peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum, dan 18 perusahaan tutup atau tidak
beroperasi.
Publikasi hasil penilaian Proper Tahun 2017-2018 secara rinci dapat di downoad di situs ini :(http://proper.menlhk.go.id/portal/?view=x&desc=0&collps=277)
Sayangnya KLHK tidak menyebutkan nama-nama 16 perusahaan yang sedang menjalani proses penegakan hukum tersebut dan 18 Perusahaan yang sedang tutup atau tidak beroperasi secara detail. Selain itu tidak juga diketahui bagaimanakah implikasinya terhadap keikutsertaan perusahaan dimaksud ada program Proper periode berikutnya.
Berdasarkan pengalaman penulis, terkait kepesertaan Proper diketahui ada perusahaan yang berproduksi hanya beberapa hari saja dalam satu tahun, diikutsertakan dalam Proper.
Kriteria peserta Proper memang masih abstrak dan tidak jelas. Perusahaan Besar seperti Freeport yang selama ini menjadi isu nasional atau beberapa Perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan lindung juga tidak terdaftar sebagai peserta Proper. Selain itu, milik PT. Pertamina Refinery Unit V Balikpapan yang tahun lalu menimbulkan pencemaran di teluk Balikpapan tidak terdaftar di dalam Peserta Proper.
(Mesti diteliti nih kenapanya??? wkwkwk)
Publikasi hasil penilaian Proper Tahun 2017-2018 secara rinci dapat di downoad di situs ini :(http://proper.menlhk.go.id/portal/?view=x&desc=0&collps=277)
Sayangnya KLHK tidak menyebutkan nama-nama 16 perusahaan yang sedang menjalani proses penegakan hukum tersebut dan 18 Perusahaan yang sedang tutup atau tidak beroperasi secara detail. Selain itu tidak juga diketahui bagaimanakah implikasinya terhadap keikutsertaan perusahaan dimaksud ada program Proper periode berikutnya.
Berdasarkan pengalaman penulis, terkait kepesertaan Proper diketahui ada perusahaan yang berproduksi hanya beberapa hari saja dalam satu tahun, diikutsertakan dalam Proper.
Kriteria peserta Proper memang masih abstrak dan tidak jelas. Perusahaan Besar seperti Freeport yang selama ini menjadi isu nasional atau beberapa Perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan lindung juga tidak terdaftar sebagai peserta Proper. Selain itu, milik PT. Pertamina Refinery Unit V Balikpapan yang tahun lalu menimbulkan pencemaran di teluk Balikpapan tidak terdaftar di dalam Peserta Proper.
(Mesti diteliti nih kenapanya??? wkwkwk)
Dari 1906 perusahaan tersebut terdiri dari 916 Agroindustri,
555 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 435 Pertambangan Energi Migas.
Pada tahun 2018 ini upaya efisiensi energi mencapai 273,61
juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 38,02 juta ton CO2e, penurunan emisi udara
sebesar 18,69 juta ton, reduksi LB3 sebesar 16,34 juta ton, 3R limbah non B3
sebesar 6,83 juta ton, efisiensi air sebesar 540,45 juta m3, penurunan beban
pencemaran air sebesar 31,72 juta ton dan berbagai upaya perlindungan
keanekaragaman hayati seluas 55.997 ha.
Upaya efisiensi dan perbaikan tersebut kemudian dikonversi
menjadi penghematan biaya, yakni sebesar Rp287,334 Trilyun.
Pada tahun 2018 ini tercatat Rp. 1,53 Trilyun bergulir
dimasyarakat untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang menunjukan adanya
penurunan dibanding dengan tahun tahun sebelumnya. Namun KLHK Mengklaim, bahwa
PROPER berhasil mengubah paradigma
program CSR yang
bersifat charity menjadi program
yang berorientasi pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat mandiri yang mampu
mengatasi masalah sosial ekonominya sendiri.
Tahun ini tercatat terdapat 542 inovasi yang berasal dari:
(1) upaya efisiensi energi sebanyak 135 inovasi;
(2) efisiensi dan penurunan beban pencemaran air 65 inovasi;
(3) penurunan emisi 72 inovasi;
(4) 3R Limbah B3 95 inovasi;
(5) 3R Limbah padat non B3 53 Inovasi;
(6) keanekaragaman hayati 66 inovasi; dan
(7) upaya pemberdayaan masyarakat sebanyak 56 inovasi.
Pada tahun 2018 ini, PROPER menambahkan kriteria penilaian
kontribusi perusahaan terhadap pencapaian SDGs. Hasilnya adalah dari 437
industri calon kandidat hijau, terdapat 8474 kegiatan yang menjawab tujuan
SDGs, dengan kontribusi setara Rp. 38,9 Triliun.
Sedangkan terkait sanksi penegakan hukum atau upaya yang
akan ditempuh terhadap perusahaan berperingkat Merah dan Hitam tidak
disampaikan oleh KLHK.
Beberapa kejanggalan dalam Proper antara lain, yaitu :
Tidak diikutsertakannya usaha Rumah Sakit. Padahal sudah sering terjadi pencemaran Limbah B3 dari jenis usaha atau kegiatan ini. Banyak berita yang telah memberikan keterangan terjadinya pembuangan limbah B3 illegal yang bersumber dari rumah sakit yang ada di Indonesia.
Ini berita :
https://www.mongabay.co.id/2014/12/04/proper-2014-21-perusahaan-hitam-sembilan-itu-rumah-sakit/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20160105/257/506977/7-rumah-sakit-masuk-peringkat-hitam-proper-2014-2015
Perlibatan Pihak Ketiga. Proper selama ini seolah mengabaikan partisipasi dari LSM atau Organisasi di Bidang Lingkungan.Beberapa kejanggalan dalam Proper antara lain, yaitu :
Tidak diikutsertakannya usaha Rumah Sakit. Padahal sudah sering terjadi pencemaran Limbah B3 dari jenis usaha atau kegiatan ini. Banyak berita yang telah memberikan keterangan terjadinya pembuangan limbah B3 illegal yang bersumber dari rumah sakit yang ada di Indonesia.
Ini berita :
https://www.mongabay.co.id/2014/12/04/proper-2014-21-perusahaan-hitam-sembilan-itu-rumah-sakit/
https://ekonomi.bisnis.com/read/20160105/257/506977/7-rumah-sakit-masuk-peringkat-hitam-proper-2014-2015
Kutipan beritanya, :
Kebanyakan rumah sakit ini tidak memiliki incenerator atau alat untuk membakar limbah padat.
"Rumah sakit kan bikin orang sehat. Tenaga medisnya udah bagus, ruangannya udah kayak hotel tapi enggak punya pengolahan limbah," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah.
Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009, perusahan yang masuk dalam daftar hitam ini akan dikenai sanksi administrasi terlebih dahulu untuk memenuhi standar amdal. Jika sampai tenggang waktu yang diberikan perusahaan belum bisa memenuhi, akan diserahkan ke Dirjen Penegakan Hukum sebagai sanksi pidana.
1. https://www.beritasatu.com/nasional/19782-lsm-tolak-proper-2011-klh.html
2. https://www.mongabay.co.id/2012/12/11/walhi-kirimi-menteri-balthasar-surat-protes-proper-hijau-lapindo-brantas/
3. https://gosulsel.com/2019/01/08/walhi-sulsel-pt-vale-mestinya-masuk-daftar-merah/ (diakses 18 Januari 2019), Kutipannya :
“Menurut catatan kami (Walhi Sulsel), harusnya ada beberapa perusahaan yang masuk kategori merah, tapi malah dapat biru. Seperti PT Vale di Luwu Timur dan satu perusahaan di daerah Bantimurung,Maros,” pungkasnya."
No comments:
Post a Comment