Wednesday, 12 June 2019

Opini Pelestarian Lingkungan Kawasan Bukit di Kota Bandar Lampung


Keserasian Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan

Alih fungsi perbukitan di Bandar Lampung kembali ramai menghiasai pemberitaan. Setelah bukit kunyit dan camang yang selalu muncul, kini bukit Sindi yang menjadi sorotan. Meskipun ada sebagian masyarakat yang bertanya, dimanakah Bukit Sindi dimaksud.
Patut diketahui, upaya pelestarian perbukitan telah dimulai sejak 1980-an di era Gubernur Poedjono Pranyoto. Saat itu, terdapat 39 Bukit yang akan dilestarikan, melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor: G/023/B.IV/HK/1989 tentang Pengesahan Perda Kotamadya Dati II Bandar Lampung No.7/1988 tentang Ketentuan Pengelolaan Serta Pengaturan Penggunaan Lereng, Bukit, Gunung Dalam Wilayah Dati II Bandar Lampung.
Lantas mengapa, saat ini jumlah bukit yang menjadi pemberitaan semakin simpang siur jumlahnya, yaitu 33 bukit, 13 bukit ataukah hanya 11 bukit?

Hal yang pasti adalah, sedari dulu Peraturan sudah ada. Peraturan Daerah 10/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung pun telah mengamanatkan upaya pelestarian Bukit. Sayangnya, penegakannya masih jauh panggang dari api.
Pelestarian bukit dianggap mengebiri hak masyarakat memanfaatkan lahan, sementara penyelamatan bukit seolah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerhati lingkungan saja.
Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot), yang berwenang dalam pengendalian pemafaatan tata ruang seolah tidak berdaya.
Lihat saja alih fungsi lahan yang saat ini terjadi di bukit Kunyit, Camang dan yang terhangat sekarang, bukit Sindi. Semakin mengindikasikan, bahwa setelah 3 dekade lamanya Pemkot terbukti gagal.

Langkah Pemkot
Pada 2010, Walhi memaparkan, bahwa dari 13 bukit hanya tiga yang dalam keadaan baik. Sedangkan sisanya sedang atau telah beralih fungsi menjadi pertambangan, permukiman, hotel dan restoran. Ketiganya yaitu Gunung Sulah (Sukarame), Gunung Kucing (Tanjungkarang Barat), dan Gunung Banten (Kedaton).
Pemkot dan DPRD juga sebenarnya tak tinggal diam, bahkan Walikota Herman H.N., sejak awal menjabat di tahun 2010, secara langsung telah memerintahkan larangan eksploitasi di Bukit Sukamenanti, Kunyit dan Camang. Meskipun sampai dengan saat ini (2018), terlihat tak ada perubahan yang berarti.

Ketidakjelasan status adalah akar permasalahan konversi di lahan perbukitan. Pemkot dapat mengambil langkah bersama masyarakat, untuk merencanakan kembali status dan sistem pengelolaan bukit.
Perencanaan dan penerbitan Perda yang khusus menjaga kelestarian bukit dapat menjadi langkah awal menghilangkan kegaduhan. Janji Revisi Perda yang akan dimasukan Prolegda di tahun 2016 oleh DPRD Kota dapat ditagih kembali.
Kejelasan komitmen pengelolaan bukit yang mempunyai fungsi ekologis sekaligus pula mewujudkan kepastian berusaha. Sehingga pembangunan tidak terhambat.

Pakar Hukum Lingkungan Maschtricht University Michael Faure menyatakan, meski setiap orang dianggap mengetahui hukum ketika terbitnya lembaran negara, namun hal tersebut sekedar angan-angan belaka, karena prasyarat pertama penegakan yang efektif adalah memberi informasi kepada masyarakat tentang materi peraturan perundangan.
Karenanya perencanaan pemanfaatan bukit-bukit yang telah disusun wajib diumumkan kembali kepada masyarakat.
Sosialisasikan sampai ke tingkat RT/RW atau Lingkungan. Sehingga penerbitan sertifkat tanah atau proses perizinan yang tidak sesuai dengan RTRW tidak terjadi kembali.
Inilah kunci yang dapat menjawab pertanyaan dimana letak Bukit Sindi atau berapakah jumlahnya sekaligus bagaimanakah sejatinya pengelolaan bukit di Kota Bandar Lampung.

Pembangunan Berkelanjutan
Adalah suatu kekeliruan, ketika upaya pembangunan ekonomi dibenturkan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Tanpa kesejahteraan ekonomi, maka kemiskinan hadir, inilah biang keladi utama yang diakui sebagai penyebab permasalahan lingkungan hidup di seluruh dunia.
Pembangunan ekonomi dan lingkungan harus berjalan serasi dan seimbang. Inilah hakekat sederhana konsep dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Memperdebatkan siapa yang bersalah dan bertangung jawab sungguh tak berguna. Sebab menurut Walhi, pada tahun 2014 saja sebanyak 50% bukit telah dimiliki secara pribadi oleh orang perseorangan. Terpaku pada langkah penegakan hukum, secara historis tampaknya hanya membuang waktu dan sumber daya belaka. Iklim yang diciptakan pun “permusuhan” antara pelaku usaha melawan Pemkot.

Padahal, baik Pemkot dan masyarakat sama-sama memiliki kewajiban untuk memastikan kelestarian bukit. Bukankah kewajiban setiap orang menjaga kelestarian lingkungan hidup telah ditegaskan dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Karenanya pemkot harus duduk bersama masyarakat. Inilah peluang yang justru dapat dimanfaatkan, yaitu mengelola kawasan konservasi RTH Bukit bersama masyarakat.

Konsep pendekatan sukarela atau yang menurut Otto Soemarwoto diistilahkan dengan Atur Diri Sendiri dapat diimplementasikan. Kesadaran lingkungan diiringi kesukarelaan masyarakat menjaga kelestarian bukit diterapkan melalui pembangunan sumur resapan atau penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Tak berarti Pemkot hanya tinggal diam. Dinas Tata Kota (Distako) harus memperketat pengawasan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan dan Koefisien Dasar Hijau. Adalah tugas Distako, memastikan pengawasan atau pelaporan perubahan, pemantauan penyimpangan dan evaluasi rencana serta upaya penertiban pemanfaatan ruang, melalui sanksi administratif, perdata dan/ atau pidana.
Sebelum perizinan diterbitkan, alangkah baiknya didahului dengan kajian lingkungan. Keberadaan Amdal/ UKL-UPL dan izin lingkungan akan memastikan, terintegrasinya pertimbangan sosial, ekologis, dan aspek kebencanaan seperti kekeringan, banjir, dan longsor dalam pengambilan keputusan.

Kedepannya kita semua harus memastikan terjaganya bukit yang kondisinya masih baik. Sedangkan bukit yang terlanjur dimanfaatkan atau dimiliki perseorangan patut diupayakan langkah mitigasi, reboisasi dan rehabilitasi dalam menjaga fungsi ekologisnya. Sehingga pembangunan dan kelestarian lingkungan berjalan serasi dan seimbang. Harapannya Kota Tapis Berseri dengan bukit sebagai ciri khasnya tak sekedar simbolisasi semata. Semoga...



Opini - Tanggung Jawab Mutlak - Strict Liability Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Pertamina di Teluk Balikpapan


Tanggung Jawab Mutlak Pertamina Dalam Pencemaran di Teluk Balikpapan

Pada tanggal 31 Maret 2018 terjadi pencemaran di laut teluk balikpapan karena patah atau bocornya pipa distribusi minyak bawah laut milik PT. Pertamina Refinery Unit V Balikpapan. Diperkirakan sekira 40 ribu barrels minyak mentah tumpah mencemari perairan laut teluk balikpapan. Menurut Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), diketahui tanggal 2 April area tercemar minyak di Teluk Balikpapan seluas 120 Km², kemudian pada 5 April luas area tercemar meluas, menjadi 200 Km² atau 20.000 hektar.[i] Kerugian lingkungan yang timbul, antara lain enam ribu batang dan dua ribu bibit bakau, 53 hektare tambak udang, 40 petak tambak kepiting, 32 keramba jaring apung lobster, 15 Rengge, dan 200 bubu.[ii] Selain itu, pencemaran juga mengancam ribuan hektar tanaman bakau serta menyebabkan kematian biota laut, misalnya pesut.[iii]
Peristiwa tersebut menimbulkan adanya pertanggungjawaban Pertamina secara mutlak (strict liability). Penerapan strict liability dalam pertanggungjawaban hukum perdata diperkenalkan dalam UU No.4 Tahun 1982 (UULH), dan UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) dengan istilah ganti rugi secara langsung dan seketika.[iv] Setelah lahirnya UUPPLH, strict liabilty diatur dalam Pasal 88 UUPPLH[v] dimana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ruang lingkup pengaturannya mencakup jenis usaha yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), menghasilkan dan/atau mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) serta kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
Menurut Wibisana, bentuk pengadopsian strict liability ala Indonesia ditemukan dalam kasus tanah longsor Mandalawangi Garut 2003, dimana Majelis Hakim memutuskan tergugat Perum Perhutani bertanggung jawab secara mutlak (strict liability), tanpa perlu membuktikan unsur kesalahannya atas tragedi longsor di Mandalawangi.[vi] Sedangkan, Putusan terbaru, yakni putusan PN Jakarta Selatan No.456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, yang menegaskan, bahwa dalam strict liability tidak perlu lagi dipertentangkan apakah Tergugat telah melakukan kesalahan atau tidak, dengan adanya kebakaran diatas lahan perkebunan sawitnya.[vii] Dalam Strict liability, pada dasarnya mewajibkan pencemar memberikan kompensasi, tanpa memperdulikan langkah yang telah dilaksanakannya.[viii]
Sesuai dengan Kep.Ketua MA No.36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, ancaman serius yaitu terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dampaknya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali atau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak sangat luas, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan. Secara “faktual” peristiwa tumpahan minyak yang mencapai 40 ribu barrels dan pencemaran seluas 20 ribu Ha telah menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan laut di teluk Balikpapan.
Menariknya, setelah sebelumnya membantah, tanggal 4 April 2018 Pertamina mengakui tumpahan minyak berasal dari Pipa Bawah Laut miliknya. Selain itu, kepolisian juga mendalami keterangan dari Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kapal KM Ever Judger. Meskipun terdapat dugaan penyebab patahnya pipa Pertamina disebabkan pihak ketiga,[ix] baik Kapal KM Ever Judger atau kelalaian operator pelabuhan, namun keberadaan pihak ketiga dapat diabaikan. Karena unsur strict liability semakin jelas ketika Pertamina mengakui, bahwa sumber pencemaran yang menimbulkan kerugian lingkungan berasal dari instalasinya.[x]
Menurut Hinteregger sebagaimana dikutip Wibisana, di negara di Perancis pengadilan biasanya menolak dalih adanya perbuatan pihak ketiga dalam kasus strict liability, sedangkan di Jerman, Portugal, Inggris dan Irlandia, maka pengadilan akan menguji dalih perbuatan pihak ketiga dalam konteks force majeur. Dalam arti, bahwa perbuatan pihak ketiga haruslah merupakan sesuatu yang tidak bisa diperkirakan (unforeseeable) sehingga tidak bisa dicegah.[xi] Pertanyaannya kemudian, apakah insiden bocor/patahnya pipa yang menimbulkan pencemaran tidak dapat diprediksi?.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No.109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, dimana setiap pimpinan tertinggi pengusahaan minyak dan gas bumi, yang karena kegiatannya mengakibatkan tumpahan minyak, bertanggung jawab mutlak atas biaya penanggulangan, dampak lingkungan, kerugian masyarakat dan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.[xii]
Dengan kata lain, tanpa bermaksud menyederhanakan kompleksitas permasalahan, maka kausalitas strict liability dapat dimaknai, bahwa pencemaran minyak mentah akibat patahnya pipa minyak dan menimbulkan kerugian lingkungan “tidak terjadi” di perairan laut teluk Balikpapan, seandainya “tidak ada” kegiatan PT. Pertamina yang berpotensi menyebabkan ancaman serius di perairan laut teluk Balikpapan.[xiii] Tanpa perlu mengetahui lebih lanjut, apakah peristiwa tersebut terjadi karena kesengajaan, kelalaian atau adanya keterlibatan pihak ketiga.
Lebih lanjut menurut Rangkuti, sungguh tidak layak mewajibkan penderita untuk membuktikan secara ilimiah gugatannya dalam kasus pencemaran lingkungan, karena korban umumnya awam soal hukum dan seringkali berada dalam keadaan sekarat, karenanya dengan adanya beban pembuktian mengakibatkan, korban enggan berperkara dan merasa gugatan ganti kerugian itu sia-sia belaka.[xiv]
Berdasarkan pemaparan tersebut, alangkah baiknya apabila PT. Pertamina Unit Refinery V Balikpapan mengakui dan mempersiapkan langkah untuk memberikan kompensasi dan ganti kerugian lingkungan akibat pencemaran di teluk Balikpapan, sebagaimana diamanatkan Pasal 87 Ayat (1) UUPPLH,[xv] serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Perhubungan No.58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Desain Grafis terkait Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan. Sumber : CNN.





[i] Moh Khory Alfarizi, “LAPAN: Luas Tumpahan Minyak di Balikpapan Sudah 12 Ribu Hektare”, sumber https://tekno.tempo.co/read/1077709/lapan-luas-tumpahan-minyak-di-balikpapan-sudah-12-ribu-hektare, diakses tanggal 30 Mei 2018
[ii] Martahan Sohuturon, KLHK Diminta Gugat Dalang Minyak Tumpah di Balikpapan, sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180419191418-20-292085/klhk-diminta-gugat-dalang-minyak-tumpah-di-balikpapan, diakses tanggal 30 Mei 2018
[iii] Resa Eka Ayu Sartika, "Pesut Mati Terdampar di Teluk Balikpapan Diduga akibat Tumpahan Minyak", sumber : https://sains.kompas.com/read/2018/04/02/113300023/pesut-mati-terdampar-di-teluk-balikpapan-diduga-akibat-tumpahan-minyak, diakses tanggal 30 mei 2018.
[iv] Pasal 21 UULH (1982), berbunyi “Dalam beberapa kegitan yang menyangkut jenis sumber daya tentang tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam perundang-undangan yang bersangkutan.”
Pasal 35 Ayat 1 UUPLH (1997), berbunyi "Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."
[v] Pasal 88 UUPPLH, berbunyi “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Penjelasan Pasal 88, berbunyi “Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.”
[vi] Baca Andri G. Wibisana, Beberapa Catatan Penting terkait Aspek Prosedural Gugatan, Pertanggungjawaban Perdata, dan Pembuktian, disampaikan dalam Lokakarya Masyarakat Memulihkan Sungai: Partisipasi dan Litigasi, 25-28 Juli 2016, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta.
Menurut Pengadilan Bandung, “Pembuktian unsur kesalahan (liability base on fault) seperti dalil gugatan Penggugat agar supaya para Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menjadi tidak relevan karena dengan diterapkannya prinsip “precautionary principle” pertanggung jawaban menjadi ketat/mutlak “Strict Liability”, yang paling penting disini adalah penentuan siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya dampak longsornya beberapa sudut di belahan Gunung Mandalawangi, dan karena secara “notoir feit” telah menimbulkan kerugian, maka bagaimana pemulihan atas adanya kerugian tersebut.”
[vii] Baca Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt.Sel, hlm.293-294
Kasus Gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melawan PT.Waringin Agro Jaya, yang dimenangkan Hakim dengan menghukum ganti rugi Rp466 miliar kepada PT.Waringin Agro Jaya.
[viii] Michael Faure, Designing Incentives Regulation for the Environment, Published in Maastricht, October 2008
[ix] M Yusuf Manurung, Tumpahan Minyak di Balikpapan, Menko Luhut: Bukan Salah Pertamina, sumber https://bisnis.tempo.co/read/1077101/tumpahan-minyak-di-balikpapan-menko-luhut-bukan-salah-pertamina, diakses tanggal 30 Mei 2018
[x] Gusti Nara, Pertamina Mengaku Jadi Penyebab Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Sumber : https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/17383271/pertamina-mengaku-jadi-penyebab-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan, diakses tanggal 30 Mei 2018
[xi] Monika Hinteregger (ed.), Environmental Liability and Ecological Damage in European Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2008), hlm. 163-164 dalam Andri G. Wibisana, Presentasi “Membuktikan Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Stict Liability Dalam Konteks Pencemaran  Air”, Lokakarya Masyarakat Memulihkan Sungai: Partisipasi dan Litigasi, 25-28 Juli 2016, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta.
[xii] Pasal 11 Perpres 109 Tahun 2006, berbunyi “Setiap pemilik atau operator kapal, pimpinan tertinggi pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab tertinggi kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai atau pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain, yang karena kegiatannya mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di laut, bertanggung jawab mutlak atas biaya: a. penanggulangan tumpahan minyak di taut; b. penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut; c. kerugian masyarakat akibat tumpahan minyak di laut; dan d. kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.”
[xiii] Baca terkait “Dangerous Activities” dalam Andri G. Wibisana, Beberapa Catatan Penting terkait Aspek Prosedural Gugatan, Pertanggungjawaban Perdata, dan Pembuktian, Op.Cit.
[xiv] Siti Sundari Rangkuti, 2015, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Edisi Ke-4, Surabaya, hlm.301
[xv] Pasal 87 Ayat (1) UUPPLH, berbunyi “Setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu.”

Foto2 - Cropping Tumpahan Minyak Pertamina di Teluk Balikpapan








Baca juga ebook :


Paket 3 ebook : 50k

Kasus Posisi :
Pencemaran minyak (minyak mentah) di laut
Pencemaran minyak di Teluk Balikpapan terjadi pada 31 Maret 2018.
Sumber pencemaran berasal dari Pipa distribusi minyak mentah milik pertamina
Patahnya pipa penyalur minyak mentah mereka dari Terminal Lawe-lawe, di Penajam Paser Utara, ke kilang Balikpapan. Pipa yang dipasang pada 1998 itu putus dan bergeser sekitar 120 meter dari posisi awalnya di dasar perairan Teluk Balikpapan. Namun perusahaan minyak pelat merah itu baru menutupnya empat hari setelah kejadian.
Pipa baja dengan diameter 20 inci dan tebal 12 mili tersebut berada di dasar laut dengan kedalaman 20-25 meter.
Sebanyak 259 aparat keamanan dikerahkan membersihkan tumpahan minyak di
Lokasi di lautan Teluk Balikpapan serta pesisir teluk balikpapan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, Kementerian LHK menurunkan tiga direktur jenderalnya untuk menangani dampak negatif lingkungan atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Tiga orang Dirjen yang dimaksud, yakni Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
Peristiwa kebakaran di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018), diduga terjadi karena tumpahan minyak yang terbakar. Warga di sekitar di lokasi, menyebut ada semacam tumpahan minyak yang mencemari perairan di kawasan itu sebelum api dan asap hitam membumbung tinggi tiba-tiba muncul. Saat warga mengarahkan cahaya, air laut tampak berkilat-kilat

Sebagian warga di pesisir kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengaku terdampak akibat terbakarnya tumpahan minyak yang dilaporkan telah menyebar lebih dari lima kilometer di perairan Teluk Balikpapan.
Mereka mengeluhkan bau menyengat dan mengaku khawatir atas tumpahan minyak yang terjadi pada Sabtu (31/03) itu menyebar hingga di sekeliling rumahnya di pinggir laut.
"Sudah tiga hari ini masih mencium bau (seperti solar)," ungkap Mukmin, seorang nelayan yang tinggal di Kampung Margasari, di kawasan pesisir kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebuah tuduhan yang langsung diluruskan oleh General Manager PT Pertamina RU 5 Balikpapan, Togar MP, kepada wartawan di Balikpapan, Sabtu (31/03), tidak lama setelah terbakarnya tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
"Pipa Pertamina dari Penajam ke Balikpapan, berada dari jauh dari titik api yang terjadi tadi (Sabtu) siang," kata Togas MP.
Dia menjamin bahwa tumpahan minyak itu bukan berasal dari fasilitas Pertamina. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kebocoran pipa minyak mentah distribusi Lawe-lawe.

Secara terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Polisi Priyo Widyanto mengatakan penyelidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium atas sample minyak yang tumpah:
"Pihak Puslabfor sudah mengambil (contoh minyak yang tumpah), kemudian dibawah ke laboratorium apakah jenis minyaknya. Hasilnya akan diketahui setelah ada pemeriksaan," kata Priyo Widyanto kepada wartawan Smart FM di Balikpapan, Debi Aditya, untuk BBC Indonesia, Selasa (03/04).
Pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan: 'Sudah tiga hari kami mencium bau solar'. Oleh Heyder Affan BBC Indonesia - 4 April 2018

Penanggulangan pencemaran :
Kemenhub meminta perusahaan dan instansi yang memiliki peralatan penanggulangan pencemaran seperti Oil Boom, Oil Skimmer dan Dispersant Pum Sprayer agar membantu penanggulangan pencemaran tumpahan minyak.

Dampak Pencemaran :
Area seluas 7.000 hektare telah tercemar. Genangan minyak juga menyebabkan kebakaran yang menewaskan lima orang.
sekitar 34 hektare tanaman mangrove terkena dampak, dan 2.000 bibit mangrove milik warga Kampung Atas Air Margasari serta biota laut jenis kepiting mati di Pantai Banua Patra. Masyarakat di area permukiman yang masih terpapar tumpahan mengeluhkan bau minyak yang menyengat.
Widodo Pranowo, Kepala Laboratorium Data laut dan pesisir Pusat Riset Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan, berdasarkan satelit radar Cosmo Skymed dan Sentinel pada 1 April, area tercemar minyak di Teluk Balikpapan seluas 120 kilometer persegi atau 12.000 hektar. Pada 5 April, luas area yang tercemar menjadi 200 kilometer persegi atau 20.000 hektar.

Para Pihak :
Pemerintah perlu membentuk tim mitigasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait, dari Pertamina sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, akademikus, LSM lingkungan, hingga masyarakat setempat.

Aspek Hukum Lingkungan:
Pengendalian Pencemaran Minyak di Laut
Pertanggungjawaban pidana (Koorporasi) pencemaran minyak di laut
Strict Liability
Ganti rugi akibat pencemaran minyak di laut
Pencemaran B3
High Intensity Risk

Menurutnya, dampak tumpahan minyak di Teluk Balikpapan ini masuk kategori "pencemaran berat" karena termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, yang memuat perlindungan laut, pencegahan pencemaran dan kerusakan laut, penanggulangan pencemaran dan perusakan laut, pemulihannya
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Di Laut

Sunday, 2 June 2019

Pengalaman Amerika dalam Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Pertumbuhan "environmentalisme" di Amerika Serikat dilacak dari upaya paling awal untuk melestarikan hutan belantara Amerika melalui politisasi krisis lingkungan, nyata dan dirasakan, hingga Hari Bumi dan komitmen nasional untuk melindungi lingkungan alam dan kesehatan manusia.

Kasus dan materi dari kursus etika lingkungan cenderung berpusat di sekitar tiga set nilai, yaitu:
kesehatan manusia (fisik dan emosional),
kesejahteraan ekonomi manusia (untung dan rugi), dan
perkembangan tanah/ekosistem itu sendiri.

Dua nilai pertama adalah antroposentris, mengukur nilai, untung dan ruginya, dalam situasi apa pun, terhadap kesejahteraan manusia. Secara kebetulan, mereka cenderung konflik: secara umum, kesehatan manusia terancam oleh lingkungan yang tercemar, sehingga untuk kepentingan kesehatan kita harus meminimalkan polusi; tetapi polusi (dalam kasus klasik) cenderung timbul dari perusahaan bisnis yang menguntungkan, yang meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat. (buat pemerintah sama LSM mesti baca ini cetak tebal. Jadi gak asal nyangkem tutup perusahaan)
Demi kepentingan pekerjaan dan ekonomi, maka, sementara tidak pernah memuji polusi, kita harus sangat berhati-hati dalam upaya kita untuk menghapuskan polusi karena takut merusak bisnis.

Nilai ketiga adalah ekosentris, mengukur nilai kebijakan atau praktik apa pun sesuai dengan pengaruhnya terhadap ekosistem bumi. Etika ekosentris yang asli, dan paling jelas adalah "etika tanah," pertama dan yang paling fasih dikemukakan oleh Aldo Leopold pada pertengahan abad ke-20: “Suatu hal yang benar ketika cenderung mempertahankan integritas, stabilitas, dan keindahan dari komunitas biotik. Adalah salah jika cenderung sebaliknya. ”.

Semua etika antroposentris dapat dimasukkan, jika secara tidak langsung, menjadi etika umum (melalui serangkaian imperatif hipotetis); tetapi inti dari etika lingkungan adalah ekosentrisitas: dasar etika, dan pusat nilai moral, adalah bumi, tanah itu sendiri, dunia fisik ciptaan di mana manusia adalah bagian yang sangat kecil. Pada akhirnya pertanyaan tentang etika lingkungan adalah mengapa bumi berharga dengan sendirinya, dan tidak ada jawaban yang mudah.

Keynote for the Field: Aldo Leopold
Aldo Leopold (1886–1948) adalah lulusan Yale School of Forestry (1909) yang bekerja untuk Dinas Kehutanan A.S selama hampir dua puluh tahun, terutama dalam kendali predator (berburu serigala, biasanya). Dalam Catatannya "Notes from Here and There" ia menceritakan kisah perubahan hatinya, dari pemburu yang bahagia hingga pencinta lingkungan. Layak diulangi:

Kami sedang makan siang di atas rimrock yang tinggi, di kaki sungai yang bergolak. Kami melihat apa yang kami pikir adalah seekor rusa betina yang sedang meluap-luap, payudaranya membanjiri air putih. Ketika dia memanjat tebing menuju kami dan mengibaskan ekornya, kami menyadari kesalahan kami: itu adalah serigala. Setengah lusin lainnya, tampaknya anak-anak anjing yang sudah dewasa, muncul dari pohon willow dan semuanya bergabung dalam mêlée penyambutan ekor bergoyang-goyang dan penganiayaan yang menyenangkan. Yang benar-benar setumpuk serigala menggeliat dan terguling di tengah flat terbuka di kaki rimrock kami.
Pada masa itu kami belum pernah mendengar tentang melewatkan kesempatan untuk membunuh serigala. Dalam sedetik kami memompa timah ke dalam bungkusan, tetapi dengan lebih banyak kegembiraan dari pada keakuratan: bagaimana mengarahkan tembakan ke bawah yang curam selalu membingungkan. Ketika senapan kami kosong, serigala tua itu jatuh dan seekor anak anjing menyeret kakinya ke batu-batu luncur yang tidak bisa dilewati.
Kami tiba di serigala tua tepat pada waktunya untuk menyaksikan api hijau menyala di matanya. Saya menyadari saat itu, dan sudah tahu sejak itu, bahwa ada sesuatu yang baru bagi saya di mata itu — sesuatu yang hanya diketahui olehnya dan bagi gunung. Saya masih muda saat itu, dan penuh dengan pemicu gatal; Saya pikir karena lebih sedikit serigala berarti lebih banyak rusa, maka tidak ada serigala yang berarti surga para pemburu. Tetapi setelah melihat api hijau mati, saya merasakan bahwa baik serigala maupun gunung tidak setuju dengan pandangan seperti itu.

Leopold melanjutkan dengan mendeskripsikan bentang alam yang ditelusuri sampai mati oleh seekor rusa, sampai, setiap serpihan tumbuhan hilang, tulang-belulang mereka yang memutih bergabung dengan bentang alam yang gundul. Untuk melestarikan Alam, ia menegaskan, bahkan bagian yang paling berguna bagi manusia, kita harus belajar untuk "berpikir seperti gunung," dengan seluruh ekosistem yang terlihat.

Karya klasiknya, A Sand County Almanac dan esai-esai lain melanjutkan dari titik ini, yang memuncak dalam pernyataan "etika tanah," di atas. (Perhatikan bahwa Etika Tanah menjawab pertanyaan, "mengapa bumi berharga?" pusat nilai, dan mengukur aktivitas manusia dengan pengaruhnya di bumi.) Akan luar biasa jika kesadaran lingkungan Amerika lepas landas dari sana. Tetapi Leopold, pada akhir hidupnya seorang profesor yang pendiam di Universitas Wisconsin, tidak banyak diperhatikan atau diingat oleh publik Amerika pada waktu itu. (Pengakuan namanya telah meningkat sejak saat itu.)
Etika Tanah mungkin merupakan pernyataan komprehensif paling awal dari etika lingkungan di Amerika Serikat, dan mungkin di sinilah kita berakhir. Tetapi kita memiliki sejarah panjang krisis yang harus dilalui sebelum kita sampai di sana.

Minat, chat aja... cuma 20k

Kasus-Kasus Lingkungan

Kasus 1: Hetch Hetchy Valley
Kesadaran lingkungan telah dimulai, bagi Amerika Serikat, pada abad kesembilan puluh, ketika tuan-tuan kelas berburu menemukan bahwa tempat perburuan dan pendakian mereka sedang dimakan oleh permintaan revolusi kayu yang tak terpuaskan untuk kayu.
Nenek moyang Presiden Theodore Roosevelt mendirikan Taman Nasional pertama, Yellowstone, pada tahun 1872, bukan untuk menembak, tetapi sebagian besar untuk mencintai Alam dan keinginan untuk melestarikannya untuk kesenangan, milik mereka dan semua orang Amerika.
Dalam pendirian titik tujuan Barat seperti itu, mereka mendapat dukungan dari jalur kereta api, yang mencari dolar wisatawan di pasar untuk perkembangan perjalanan kereta api. Pejalan kaki dan pengusaha bergabung dengan para visioner dari gerakan pelestarian baru, yang dipimpin oleh seorang petualang yang eksentrik, John Muir.

Muir telah dibutakan dalam kecelakaan industri ketika masih kecil, pindah ke barat ke pegunungan dan jatuh cinta dengan mereka. Dia bersumpah bahwa seandainya dia bisa mendapatkan kembali penglihatannya, dia akan mengabdikan hidupnya dan bekerja untuk melestarikan gunung-gunung itu, dan mempelopori langkah untuk menjaga mereka selamanya murni dan dilindungi. Dia mendapatkan kembali penglihatannya, dan memulai kampanyenya, yang menjadikan Taman Nasional Yosemite terbentuk pada tahun 1890, tetapi dia tidak berhenti di situ.
Dia membentuk Sierra Club pada tahun 1892, untuk mempromosikan eksplorasi dan perlindungan berkelanjutan terhadap kawasan liar, untuk mempromosikan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab, dan yang terpenting adalah untuk mengedukasi warga tentang nilai melindungi kualitas lingkungan dan cara-cara untuk mencapai itu perlindungan. Sementara itu teman Roosevelt, Gifford Pinchot, pendiri Yale School of Forestry, memperhatikan bahwa penebangan tanpa batas mengancam sumber daya kami untuk masa depan. Undang-undang Pengelolaan Hutan tahun 1897 berupaya mengidentifikasi dan melindungi cadangan hutan, terutama untuk keperluan ekonomi mereka, untuk menyelamatkan sumber daya kayu, air, dan mineral untuk digunakan nanti. Cadangan ini menjadi Hutan Nasional pada tahun 1907. Simpan untuk reservasi ini, bahwa ada beberapa hutan yang akan kami selamatkan untuk ditebang nanti, penciptaan cadangan hutan pada beberapa bagian, selalu, untuk mencintai keindahan alam, tanpa ada lagi alasan diperlukan.

Untuk meninjau tren awal dalam lingkungan hidup ini, maka, kami mulai dengan kecintaan pada tanah, seperti apa adanya, keindahannya, kekayaannya sebagai sumber daya, dan untuk kesenangan dan penyegaran spiritual kami sendiri. Perhatikan sejak awal, garis patahan pada gerakan konservasi.

Menurut Gifford Pinchot, Forester Teddy Roosevelt, kayu adalah sumber daya ekonomi bagi Amerika Serikat, yang dibutuhkan oleh rakyatnya, yang masa depannya menjadi presiden dan ia layani. Menurut John Muir, tidak ada tujuan manusia yang dapat membenarkan menghancurkan keindahan alami hutan itu sendiri. Dua pemahaman tentang langkah untuk melestarikan hutan pasti akan mengarah pada konflik di beberapa titik, dan mereka melakukannya secara monumental, di Lembah Hetch Hetchy Taman Yosemite. Masalahnya sederhana: San Francisco dan wilayah sekitarnya membutuhkan lebih banyak air; perairan Sungai Tuolumne, yang membengkak karena pencairan salju dari pegunungan di sekitarnya, akan memberi wilayah itu lebih dari cukup air murni; dan sungai mengalir melalui lembah yang tenang dan stabil di Hetch Hetchy. Jadi Pinchot mengusulkan untuk bendungan sungai dan mengirim air ke San Francisco. Dari tahun 1901 hingga 1913 Muir dan Sierra Club melakukan kampanye menulis surat dan menguliahi bendungan dengan marah, dengan alasan keduanya bahwa hutan belantara memiliki hak, mendahului hak asasi manusia, untuk bertahan dalam bentuk aslinya (Muir), dan bahwa lembah yang indah harus dipertahankan untuk kesenangan manusia masa depan (sebagian besar penulis surat lainnya). Upaya itu tidak berhasil. Pada 1913, Woodrow Wilson menandatangani Undang-Undang Raker, yang memberi wewenang membendung sungai. Butuh waktu 20 tahun untuk membangunnya, tetapi pada tahun 1934 Waduk Tuolumne mulai mengirimkan air ke San Francisco. Sistem air itu sekarang melayani 2,4 juta warga, ditambah bisnis dan fasilitas umum dari semua jenis. Jika gerakan "Restore Hetch Hetchy" saat ini berlaku, dari mana air akan datang? Konflik ini nyata, dan sama sekali tidak diselesaikan.

Kasus 2: Prospektor (Penambang) dan Tetangga
Langkah pencinta lingkungan untuk memulihkan lembah yang kadang-kadang berhasil. Tidak semua sarana bendungan disediakan seluruh kota. Beberapa telah dibangun, di sungai-sungai kecil, adil untuk menjalankan pabrik lokal, sekarang kedaluwarsa dan ditutup. Kerusakan lingkungan ini bendungan, tak terduga atau diabaikan pada saat mereka dibangun, adalah signifikan: salmon dan steelhead berjalan terganggu, kadang-kadang berakhir, tidak mungkin untuk mengisi kembali lingkungan hilir dengan nutrisi hulu, dan rekreasi penggunaan sungai, memancing, kayak dan arung jeram, tidak mungkin.

Satu sungai seperti itu adalah Sungai Rogue, mengalir melalui Oregon ke Samudra Pasifik. Butuh LSM Water Watch akan melakukan 23 tahun kampanye dan lobi (dan tuntutan hukum) untuk dibawa turun empat bendungan yang menghalangi sungai dari Eagle Point ke Grants Pass di sungai, tetapi mereka menang — bendungan terakhir, Gold Ray, dihancurkan 11 Agustus 2010. 5 Hebat! Sungai itu sekarang milik alam dan milik mereka yang tidak bersalah bersenang senang lah!

Tidak secepat itu. Suara berikutnya yang terdengar di sungai bukanlah suara ocehan di atas batu, atau teriakan elang-elang ikan, tetapi raungan memekakkan kerikil bertenaga gas, ketika para pencari emas mencari emas yang berkerumun di bawah tempat bendungan itu berada, mengeruk gundukan kerikil dari dasar, menyaring tumpukan untuk serpihan emas, lalu mengembalikan semua kerikil ke dasar dalam gundukan besar, hanya untuk memulai lagi beberapa meter jauhnya. Setelah semua ini bekerja untuk memulihkan sungai, apakah lingkungan sekarang menjadi milik [New49's] [sic] sebagaimana mereka menyebut diri mereka sendiri? Upaya segera dilakukan untuk menentukan berapa banyak kerusakan lingkungan yang mereka lakukan, dengan (seperti biasa dalam kasus ini) hasil yang beragam. Yang pasti, kapal keruk menghancurkan dasar, tempat ikan bertelur, dan kapal keruk dapat menyedot telur dan benih kecil; tetapi pengerukan terjadi di musim panas, ketika pemijahan dilakukan. Ini menghancurkan sarang serangga di bagian bawah; tetapi ini kembali dalam beberapa minggu. Sementara itu, ikan bisa memakan serangga yang terganggu.

Semua kapal keruk memiliki izin dari Departemen Kualitas Lingkungan Negara Bagian Oregon; Beth Moore, koordinator izin umum untuk negara bagian itu, "mengatakan 1.205 izin pengerukan telah dikeluarkan tahun ini, naik dari 934 pada tahun 2009" .6 Itu pendapatan untuk Oregon, tanpa kerusakan lingkungan yang jelas, kecuali untuk serangan di telinga para tetangga, dan mungkin kerusakan lain pada mereka - tetangga mengklaim, misalnya, bahwa lumpur mengotori pompa irigasi mereka. Pada awalnya diasumsikan bahwa para prospektor hanya akan aktif pada akhir pekan — tetapi tahun ini, mereka telah melakukannya tujuh hari seminggu. Tidak ada keuntungan ekonomi nyata dari penambangan tersebut — tetapi harapan emas dapat menjaga aktivitas melalui lubang kering jangka panjang. Satu-satunya klaim dari pihak prospektor adalah bahwa mereka memiliki harapan itu, bahwa mereka ingin mencari emas dengan cara ini, bahwa mereka adalah warga negara Amerika, bahwa mereka memiliki izin, dan karena itu mereka bebas untuk mengabaikan tetangga. Mereka melihat diri mereka sebagai "warga negara yang hak-haknya dikepung".

Siapa saja musuh di sini? Sejauh ini, ekosistem tidak masuk akal; izin dapat ditarik untuk membatasi musim calon pelanggan sehingga salmon tidak terluka. Pertempuran khusus ini adalah antara kelompok-kelompok warga yang minatnya berinteraksi dengan lingkungan kebetulan tidak cocok (seperti para pejalan kaki yang ingin menikmati suasana alam taman gunung, dan pengendara sepeda motor yang ingin menggunakan jalur untuk bertualang dan bertualang). berkuda desibel tinggi). Siapa yang harus diutamakan? Ini masalah politik lokal — misalkan tetangga-tetangga yang melakukan pengerukan? —Dan solusi apa pun harus dinegosiasikan berulang kali.

Kasus 3: Rachel Carson, DDT dan Ancaman Baru untuk Kesehatan Kita 
Periode segera setelah Perang Dunia II di Amerika Serikat ditentukan oleh kemenangan Sains. Perubahan yang memengaruhi tanah Amerika di zaman industri baru ini sangat besar. Plastik ditemukan. Mesin-mesin perkasa dan peralatan rumah tangga, yang menggunakan energi listrik atau bahan bakar fosil daripada upaya manusia, mengubah rumah dan tempat kerja. Kami percaya pada mukjizat, mukjizat jinak. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kita dapat merenungkan kemungkinan memberantas penyakit dan memberi makan dunia. Harapan-harapan ini muncul oleh dua penemuan ilmiah spanduk dari abad pertengahan: antibiotik untuk penyakit menular yang digunakan untuk membunuh anak-anak kita, dan organoklorin untuk membersihkan dunia dari hama serangga yang telah membawa penyakit dan menghancurkan tanaman pangan kita sejak mulai dari keberadaan manusia. Yang paling menonjol di antara bahan kimia ini adalah pestisida dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), yang tampaknya tidak berbahaya bagi manusia (putra pengembangnya ingat bepergian keliling negara secara dramatis memakan barang-barang untuk membuktikan tidak akan menyakiti siapa pun), tetapi benar-benar mematikan bagi serangga —Kami menyemprotkan rawa-rawa malaria dan sarang lalat tsetse, dan kami juga menyemprot pertanian kami, untuk menciptakan permadani yang kaya dari pertanian industri yang efisien, yang dapat menghasilkan lebih banyak makanan daripada yang pernah kami impikan.

DDT-lah yang meluncurkan gelombang environmentalisme saat ini — revolusi anti-industri, saya kira kita bisa menyebutnya demikian. Era ini lahir pada tahun 1962, dengan penerbitan Silent Spring, karya agung Rachel Carson.7 Rachel Carson adalah seorang ahli biologi yang berprofesi, seorang naturalis melalui persuasi, dengan banyak penggambaran alam yang luar biasa di dalam dan dekat laut untuk penghargaannya. Tetapi tema buku ini bukanlah bahwa kita harus melestarikan alam karena keindahannya, tetapi bahwa penerapan metode industri dan motif keuntungan kita pada alam, dalam bentuk meluasnya penggunaan pestisida DDT, adalah efek yang mematikan dalam pengaruhnya. pada spesies non-target. Manusia, misalnya, pada saat dia menulis, membawa beban besar DDT dalam tubuh mereka sendiri. Kami mengira itu tidak berbahaya, tetapi ternyata tidak. Di dalam tubuh, pestisida meniru bahan kimia dalam sistem endokrin, dan mungkin memiliki efek negatif serius pada reproduksi. Ketika dia menulis, kegagalan reproduksi raptor yang luar biasa, elang dan elang kita yang berharga, yang memakan burung dan ikan yang terkontaminasi oleh insektisida, telah didokumentasikan. 
Bahwa bahan kimia pertanian industri kita mungkin berbahaya bagi spesies yang lebih tinggi telah disarankan selama beberapa dekade, tetapi Carson punya buktinya. Perlahan dan enggan, Kongres Amerika Serikat ikut campur tangan dalam sistem Pasar Bebas untuk menyelamatkan burung-burung, dan itulah awal dari undang-undang lingkungan di negara ini.

Reflection: How Had We Come to This Point?
Apa yang menciptakan krisis lingkungan? Pada tahun 1967, Lynn White jr menerbitkan esainya yang inovatif, "Akar Sejarah Krisis Ekologis Kita," di majalah Science, salah satu jurnal paling bergengsi di planet ini.
Argumennya adalah bahwa penyebab utama kehancuran adalah teologi dominasi manusia di bumi, yang berasal dari Kitab Kejadian pasal 1, di mana Allah memberikan kepada Adam kuasa dan tugas untuk memberi nama, yaitu, mendominasi, semua binatang lain. Semua ciptaan, pada bacaan White tentang tradisi, berada di bawah keinginan manusia; “Tuhan merencanakan semua ini secara eksplisit untuk keuntungan dan aturan manusia: tidak ada benda dalam ciptaan fisik yang memiliki tujuan selain untuk melayani tujuan manusia”.
Pemahaman ini menjadi bagian dari asumsi Kristen; universitas kristen saya telah memotong batu (secara harfiah, di bagian atas kolom serambi salah satu asrama) kutipan dari St Ignatius, “Tuhan menciptakan manusia [manusia] untuk diriNya sendiri, dan semua hal lain dalam penciptaan untuk pria".
Bagi tradisi Yahudi-Kristen, White bergabung dengan agama Teknologi. Menurut apa yang sekarang kita kenal sebagai Imperatif Teknologi, umat manusia selalu menunjukkan antusiasme yang tidak terkendali untuk setiap perangkat baru, peluang, mesin, yang semakin besar dan kompleks, untuk meningkatkan produktivitas dan konsumsi sumber daya dunia. Dari penemuan roda hingga pembuatan bom atom, setiap "kemajuan" dalam teknologi manusia dengan cepat menjadi ireversibel, meletakkan dasar untuk selanjutnya.
Imperatif Teknologi bukanlah kemunculan yang mengejutkan dalam pengalaman manusia. Jauh sebelum Kapitalisme dan Pasar Bebas muncul, persaingan untuk sumber daya adalah fakta kehidupan. Tidak pernah ada waktu ketika sumber daya yang tersedia untuk suatu komunitas tidak "langka," dari perspektif anggota masyarakat, yang harus membagi mereka entah bagaimana. (Kita tidak perlu mundur ke zaman Darwin, dan persaingan untuk mendominasi dan untuk pasangan; dalam setiap diskusi tentang gerakan lingkungan abad kedua puluh, kita dapat mengasumsikan bahwa para pemain memiliki struktur sosial, seperti pemilihan dan proposal pernikahan, yang menyalurkan konflik seperti itu) . Kemajuan teknologi — baik dalam bentuk bajak yang lebih baik, atau traktor, atau turbin, atau kereta api berkecepatan tinggi, atau pesawat jet, atau komputer (atau iPhone), atau metode pembuatan produk keuangan (seperti turunan) tanpa Efek AS dan Memperhatikan Komisi Pertukaran — selalu memajukan kekayaan ekonomi pemiliknya, dan dengan demikian menulisnya sendiri tanpa bisa dibalikkan ke dalam sejarah. Kami tidak mengharapkan penghilangan awal.
Para kritikus White pertama-tama bersatu tentang masalah teologis. Tidak ada rencana untuk gerakan lingkungan dalam Alkitab, tetapi ada banyak tempat di mana dunia alam dirayakan dan dicintai. Selanjutnya, interpretasi White tentang Kejadian terbuka untuk dipertanyakan. Tidak jelas bahwa "penamaan" berarti "mendominasi": itu mungkin berarti pengorganisasian ke dalam kerangka kerja yang tersedia secara intelektual untuk perusahaan manusia. Dan bagaimanapun, bab kedua dari Kejadian memberikan gambaran yang jauh lebih jelas tentang hubungan yang diinginkan antara manusia dan Alam: pertama Allah menciptakan Taman, kemudian "Allah menempatkan manusia di Taman untuk merawat dan menjaganya". Hubungan itu bukan hubungan dominasi, tetapi penatagunaan - itu adalah tugas manusia untuk melindungi Alam, taman, dan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Tuhan, seperti kepada pemilik mana pun, untuk pelaksanaan penatalayanannya pada akhir hari. Yang perlu diperhatikan adalah Mazmur 24: Bumi adalah milik Tuhan, dan kepenuhannya, dunia dan mereka yang tinggal di dalamnya. Itu bukan milik manusia. (Perhatikan bahwa bagian ini membuat setiap "hak" manusia untuk properti pribadi bermasalah.)
Imperatif Teknologi juga terbuka untuk dipertanyakan. Peran utamanya adalah, seperti di atas, sebagai bantuan untuk kompetisi, yang biasanya dianggap perlu untuk bertahan hidup. Tetapi tidak harus begitu. Jika pengaturan sosial dapat mengelola distribusi sumber daya yang langka sesuai dengan beberapa rencana yang diterima oleh seluruh komunitas, persaingan menjadi tidak perlu (bahkan kontraproduktif), dan Imperatif Teknologi dapat dihapuskan. Pada titik ini masyarakat dapat memutuskan dengan tepat tingkat teknologi yang ingin mereka terima, pekerjaan apa yang ingin mereka lakukan dan hubungan seperti apa yang ingin mereka pertahankan dengan komunitas yang lebih besar. (Ada literatur yang mengesankan tentang strategi untuk membentuk komunitas yang mempraktikkan kesederhanaan sukarela, bahkan kemiskinan sukarela.10 Semua dari mereka secara sadar menolak Imperatif Teknologi.)
Pada kewajiban Kristen untuk mendominasi alam, maka White benar-benar salah, atau setidaknya tidak lengkap. Di Technologic Imperative, dia mungkin benar, secara historis, tetapi ada beberapa alternatif, yang beberapa di antaranya bisa kita kembalikan pada akhirnya. Tetapi tesis White adalah sangat penting dalam sejarah lingkungan: untuk pertama kalinya, para sarjana diundang untuk memeriksa sejarah intelektual dan budaya mereka sendiri untuk sumber masalah yang mereka tangani. Menurut Baird Callicott, sebagian besar diskusi filosofis lingkungan alam pada 1970-an didedikasikan untuk memperdebatkan tesis Lynn White.


Sumber :
Lisa Newton, 2013, The American Experience in Environmental Protection, Springer

Minat... Idem semua...






Thursday, 4 April 2019

Sejarah Implementasi CSR di Amerika

Keunggulan pemegang saham pertama kali muncul sebagai norma dalam hukum perusahaan Amerika di Amerika Serikat Kasus Mahkamah Agung Michigan dari Dodge v. Ford Motor Co. pada 1919. Pengadilan di Dodge mendefinisikan korporasi sebagai entitas yang “diatur dan dijalankan dengan dan untuk keuntungan pemegang saham.” Dengan demikian, pengadilan menyatakan bahwa direktur dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan pemegang saham, dan karenanya tidak diizinkan untuk membuat keputusan untuk kesejahteraan masyarakat dengan mengorbankan pemegang saham.

Perdebatan ilimiah pertama tentang tanggung jawab sosial perusahaan, diskusi 1931-32 antara Adolf A. Berle dan E. Merrick Dodd, adalah pertukaran tajam atas tanggung jawab manajer perusahaan dan direksi berutang pemegang saham dan kelompok lain yang secara langsung dipengaruhi oleh perusahaan.

Pada awal 1950-an, pengadilan AS telah menjunjung tinggi hak korporasi untuk fokus tentang keprihatinan non-pemegang saham, terutama di bidang kontribusi amal. Di 1953, putusan Mahkamah Agung New Jersey dalam AP Smith Mfg. Co. v. Barlow menyatakan bahwa hukum New Jersey mengizinkan perusahaan untuk memberikan sumbangan amal. Pengadilan menjelaskan bahwa “Persis seperti kondisi yang berlaku ketika perusahaan berada aslinya dibuat dengan syarat mereka melayani kepentingan publik maupun pribadi; Kondisi-kondisi tersebut menuntut perusahaan untuk mengakui dan melepaskan sosial juga sebagai tanggung jawab pribadi.” Mengikuti pandangan ini, banyak pengadilan menegaskan sebuah perusahaanjatah hak untuk memberikan kontribusi amal sambil menyatakan bahwa CSR perusahaan praktik harus dilakukan tanpa memperhatikan keuntungan pemegang saham. Pendekatan pengadilan Amerika ini bisa dibilang bertentangan dengan konsep pembagian pemegang keutamaan sebagai prinsip normatif.

Profesor Lisa Fairfax telah menyatakan, "pengadilan sanksi sumbangan amal atas keberatan dari pemegang saham yang mengeluh bahwa donasi semacam itu mengurangi laba mereka [dan] ia melibatkan hukum tabel kontribusi dengan demikian mencerminkan kesediaan yudisial untuk memungkinkan aktor perusahaan tidak hanya untuk melupakan keuntungan pemegang saham, tetapi juga untuk membuat bawahan kekhawatiran mendukung kepentingan masyarakat.” Pengakuan ini atas hak korporasiuntuk membuat sumbangan amal nampak serupa dengan argumen dasar Dodd untuk CSR. Ini juga sejalan dengan pandangan Berle setelah dia mengakui beberapa poin argumentatif Dodd. Berle berusaha untuk memaksakan kewajiban sosial pada perusahaan besar, mendesak "perusahaan membuat pembuat keputusan [untuk] menggunakan sumber daya perusahaan untuk memberi manfaat bagi konsumen yang bukan pemegang saham konstituen serta masyarakat umum.” Dengan demikian, berkaitan dengan praktik korporasikontribusi amal, model pemangku kepentingan tampaknya telah secara normatif diimplementasikan dalam konteks hukum perusahaan AS.

Pengadilan banding Illinois di Shlensky v. Wrigley membenarkan argumen terkait pembelaan keutamaan pemangku kepentingan dengan mendukung keputusan manajerial berdasarkan aturan penilaian bisnis. Pengadilan bahkan menguatkan legitimasi keputusan semacam ituketika mereka tampaknya dibuat dengan mengorbankan keuntungan pemegang saham. Di Shlensky, direktur tim baseball menolak memasang lampu di stadion karena kekhawatiran bahwa permainan malam akan mempengaruhi masyarakat sekitar. Para direktur membuat keputusan ini dengan mengorbankan potensi keuntungan bagi para pemegang saham; yang terakhir menggugat, mengutip norma keutamaan pemegang saham. Pengadilan berpihak pada keputusan manajemen dengan alasan bahwa direksi memiliki keleluasaan untuk mengorbankan keuntungan pemegang saham untuk memajukan kepentingan lain. Profesor Robert Clark memilikimenunjukkan bahwa kasus tersebut mewakili “penyimpangan penting dari pemegang saham norma keutamaan, ”yang“ memungkinkan [s] direksi untuk meredam pengambilan keputusan bisnis persepsi mereka tentang nilai-nilai sosial.” Kecuali dalam kasus pengambilalihan, sebagian besar pengadilan tampaknyamemungkinkan keputusan manajerial yang mempertimbangkan kekayaan konstituensi di luar bagian laba pemegang. Dalam hal keputusan bisnis biasa dari direksi, itu akan memperlihatkan pengadilan Amerika telah mengakui legitimasi normatif CSR.

Pada 1980-an dan 1990-an, debat CSR berkobar kembali menyusul lonjakan merger korporasi dan perampingan yang mempromosikan kekayaan pemegang saham tetapi mengusir pekerja ke jalan. Untuk mencegah penutupan pabrik yang dipicu pengambilalihan dari pengaruh buruk-Dalam komunitas, "undang-undang konstituensi" perusahaan ditetapkan sebagai antitakeover mengukur untuk memungkinkan manajer untuk memperhitungkan kepentingan non-pemegang saham saat membuat keputusan.
Bahkan, Mahkamah Agung meminjamkan kepercayaan lebih lanjut untuk model keutamaan pemegang saham oleh menegaskan kembali temuan Dodge in Revlon, Inc. v. MacAndrews & Forbes Holdings, Inc. pada tahun 1986. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa tugas dewan direksi adalah "Maksimalisasi nilai perusahaan ... untuk keuntungan pemegang saham."

Pada tahun 2002, Kongres bergerak untuk mereformasi tata kelola perusahaan dengan mengesahkan “Publik Reformasi Akuntansi Perusahaan dan Undang-Undang Perlindungan Investor”, juga dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act (SOX). Presiden George W. Bush menekankan dampak potensialUU SOX sebagai terdiri dari "reformasi bisnis Amerika yang paling luas jangkauannya praktik sejak zaman Franklin Delano Roosevelt." Tindakan ini" dirancang untukmeningkatkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas perusahaan publik dan, dalam giliran, untuk memerangi jenis penipuan perusahaan yang telah menimbulkan ... skandal dan gangguan keuangan.” Ini mengamanatkan penciptaan standar terperinci perusahaankegiatan dan implementasi peraturan terkait. UU SOX adalah funda-mental yang bertujuan memulihkan kepercayaan publik, termasuk investor, di perusahaan sistem audit dan pelaporan keuangan. Dalam hal ini, tindakan itu dirancang untuk mengatasi "tantangan CSR yang paling dasar."






Monday, 1 April 2019

Etika Perusahaan - Kasus



Pada tahun 1988, diketahui saat itu perusahaan Ciba-Geigy telah membangun pabrik cat di Jakarta yang dirancang untuk tidak menghasilkan polusi sama sekali dan menjadi pabrik paling canggih di dunia dalam hal itu, sementara direktur PT Multi Bintang, produsen bir Bintang, juga telah mengungguli peraturan pemerintah dengan memperkenalkan peralatan anti-polusi terbaru pada masanya.


Kasus Suap Monsanto

Monsanto Company adalah pengembang benih transgenik terbesar di dunia. Perusahaan ini pernah tersandung sejumlah kasus dalam persetujuan penanaman produk bioteknologi di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Pada Februari 2001, Monsanto mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertanian Indonesia untuk mengembangkan kapas transgenik Bollgard di Sulawesi Selatan. Monsanto menutup penjualan benih kapas transgenik di Indonesia tahun 2003 setelah dua tahun mengalami kegagalan. Hal itu terjadi akibat adanya protes dari para petani mengenai produktivitas kapas tersebut yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan dengan harga benih.
Akhir tahun 2001, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia berencana melakukan amandemen terhadap UU Amdal. Salah satu aturan, yakni untuk produk agrikultural tertentu, seperti kapas Bollgard Monsanto, haruslah melalui pemeriksaan dampak lingkungan sebelum ditanam di Indonesia. Kebijakan ini tampak bertentangan dengan kepentingan bisnis Monsanto di Indonesia. Karena itu, melalui perusahaan afiliasinya di Indonesia dan Kantor Konsultannya, Monsanto melalukan lobi guna menolak kebijakan itu. Suap itu dimaksudkan guna memengaruhi pejabat tinggi tersebut sehingga mencabut peraturan yang tidak kondusif bagi bisnis Monsanto. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, peraturan tersebut tidak dicabut.
Hasil investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (U.S. Department of Justice (DOJ) dan Badan Pengawas Pasar Modal AS (U.S. Securities and Exchange Commission-SEC) terhadap Monsanto Company, atas tindakan penyuapan kepada para pejabat tinggi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia pada periode 1997-2002.
Pada 6 Januari 2005, Badan Pengawas Pasar Modal AS (U.S. Securities and Exchange Commission-SEC) melancarkan dua proses melawan Monsanto, yang dituduh melakukan korupsi di Indonesia. Menurut SEC, yang temuannya dapat dikonsultasikan di Web, perwakilan Monsanto di Jakarta telah membayar perkiraan suap sebesar $ 700.000 kepada 140 pejabat pemerintah Indonesia antara tahun 1997 dan 2002 bagi mereka untuk mendukung pengenalan kapas Bt ke negara tersebut.
Mereka, misalnya, menawarkan $ 374.000 kepada istri seorang pejabat senior di Kementerian Pertanian untuk membangun rumah mewah. Karunia yang murah hati ini, diklaim, telah ditutupi oleh faktur palsu untuk pestisida. Selain itu, pada tahun 2002, anak perusahaan Monsanto di Asia dikatakan telah membayar $ 50.000 kepada pejabat senior di Kementerian Lingkungan Hidup untuknya membatalkan keputusan yang mensyaratkan penilaian dampak lingkungan dari kapas Bt sebelum dipasarkan.
Alih-alih menyangkal tuduhan ini, Monsanto Monsanto menandatangani perjanjian dengan SEC pada bulan April 2005, dengan komitmen akan berhenti dari segala pelanggaran lebih lanjut atas Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dan menyediakan pembayaran denda $ 1,5 juta. Dengan kata lain, Monsanto menerima tanggung jawab penuh atas kegiatan yang tidak patut ini, dan menyatakan menyesal bahwa orang yang bekerja atas nama Monsanto terlibat dalam perilaku semacam itu.
Sumber:
Marie Monique Robin, 2010, The World According to Monsanto (Pollution, Corruption, and the Control of the World’s Food Supply), The New Press, New York, hlm.297

Kasus Freeport 
Tambang Grasberg milik Freeport-McMoRan adalah salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia yang ada di Indonesia. Tambang Grasberg berisi deposit emas terbesar di dunia, yang diperkirakan mencapai 22 juta ons. Selain itu, mungkin juga menjadi pencemar terbesar di dunia berdasarkan volume, mengeluarkan hingga 240.000 metrik ton tailing per hari ke Sungai Ajkwa. Tubuh bijih, di pegunungan di provinsi Irian Jaya di Indonesia, di bagian barat pulau New Guinea, juga mengandung sekitar 15 miliar pon tembaga dan 37 juta ons perak. Nilai total simpanan diperkirakan $ 50 miliar.
Perusahaan pertambangan mulai membangun serangkaian tanggul di sepanjang sungai pada tahun 1995, yang dimaksudkan untuk menampung tailing dalam area seluas 230 kilometer persegi. Karena kurangnya pengeluaran untuk pengendalian lingkungan, tambang ini menjadi salah satu produsen tembaga dengan biaya terendah di seluruh dunia.
Pada tahun 1995, Badan Federal, yang menyediakan asuransi dan pembiayaan untuk perusahaan-perusahaan Amerika yang melakukan bisnis di luar negeri, yakni U.S. Overseas Private Investment Corporation (OPIC) telah membatalkan asuransi risiko politik Freeport senilai $100 juta, menjadi yang pertama kalinya dukungan untuk penghentian suatu proyek karena alasan di bidang lingkungan hidup. Keputusan itu diambil setelah International Rivers Network mengadakan pertemuan antara pejabat OPIC dan beberapa aktivis Indonesia.
Orang-orang yang telah mengikuti masalah ini mengatakan asuransi dibatalkan karena masalah lingkungan di Tambang Grasberg. Kelompok-kelompok lingkungan di Indonesia dan Amerika Serikat yang menentang operasi Freeport di wilayah tersebut mengatakan bahwa perusahaan telah berbuat banyak untuk menahan tailing di bawah lokasi tambang dan bahwa limpasan dari tailing telah membunuh ikan di sungai-sungai terdekat. Mereka juga berpendapat bahwa penduduk desa tidak dapat lagi minum air dari sungai. Pejabat Freeport McMoran membantah bahwa tailing tambang itu beracun.
Meskipun demikian, Freeport-McMoRan berhasil melawan balik para kritikusnya. Kasus pengadilan dibatalkan, dan melobi perusahaan besar-besaran membatalkan keputusan OPIC. Freeport secara teratur berargumen bahwa melepaskan 150.000 ton tailing ke Sungai Ajkwa setiap hari hanyalah mempercepat proses erosi alami, atau "mempercepat waktu geologis," seperti dicatat Denise Leith. Mengenai dampak lingkungan dari tambang Grasberg, CEO Freeport James R. Moffett, seorang ahli geologi melalui pelatihan, terkenal mengatakan “[Ini] setara dengan saya yang mengencingi Laut Arafura”.  Setelah lobi yang intensif oleh Henry Kissinger (Freeport) dan yang lainnya, polis asuransi Freeport kembali diberlakukan, walaupun di kemudian hari Freeport secara sukarela membatalkan polisnya dengan OPIC pada April 1996.
Selain itu, kasus Freeport, menyangkut masalah dampak lingkungan, kegagalan untuk mendistribusikan secara adil manfaat dari proyek, dan politik separatis yang diperparah oleh kekerasan terhadap militer Indonesia semuanya berkontribusi pada konflik.
Pada bulan April (1995), Dewan Bantuan Luar Negeri Australia melaporkan bahwa 22 warga sipil dan 15 gerilyawan telah terbunuh atau hilang di wilayah tersebut. Laporan tersebut juga menuduh personel keamanan Freeport ikut serta dalam beberapa pembunuhan. Kemudian, pada bulan Agustus (1995), gereja Katolik Roma Jayapura melaporkan bahwa mereka telah menemukan bukti untuk mendukung banyak tuduhan dalam laporan Australia. Laporan gereja juga termasuk tuduhan penyiksaan.
Pada tanggal 29 April 1996, gugatan class action senilai $ 6 miliar diajukan terhadap Freeport-McMoRan di Pengadilan Distrik A.S. di New Orleans, di mana perusahaan tersebut kemudian berbasis. Ini adalah aplikasi pertama dari undang-undang gugatan alien terhadap perusahaan pertambangan transnasional, menetapkan preseden yang diulangi empat tahun kemudian dalam gugatan terhadap Rio Tinto dalam kasus Bougainville. Pemimpin Amungme Tom Beanal menuduh bahwa operasi tambang menghasilkan “pelanggaran hak asasi manusia, perusakan lingkungan, dan genosida budaya”. Penggugat Amungme yang lain, Mama Josefa, menuduh bahwa dia dipukuli dan ditahan di sebuah kontainer pengiriman Freeport yang penuh dengan kotoran manusia. Namun kasus ini dibatalkan setelah satu tahun persidangan, ketika Pengadilan memutuskan bahwa Beanal dan pengacaranya gagal memberikan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan mereka.
Informasi penting baru tersedia beberapa tahun kemudian. Korporasi transasional seperti Freeport-McMoRan menghadapi peningkatan pengawasan dari LSM yang fokus pada akuntabilitas dan transparansi perusahaan, termasuk Amnesty International dan Global Witness, dan kampanye internasional “Publish What You Pay”. Menanggapi skandal akuntansi Enron di Amerika Serikat, Sarbanes-Oxley Act 2002 menetapkan persyaratan pelaporan baru untuk Komisi Sekuritas dan Bursa AS yang memaksa Freeport-McMoRan, yang berdagang di Bursa Efek New York, untuk mengungkap perincian dari hubungan keuangannya dengan militer Indonesia.
Pada bulan Agustus 2004, Freeport mengakui bahwa perusahaan membayar militer Indonesia lebih dari $ 11,4 juta selama dua tahun sebelumnya untuk pengamanan di tambang. Kritik terhadap tambang telah lama berpendapat bahwa transaksi ini secara efektif mensubsidi militer Indonesia. represi kekerasan aspirasi politik Papua Barat, menekan oposisi terhadap tambang. Dokumentasi pembayaran ini mungkin merupakan “Smoking Gun” yang hilang dari klaim sebelumnya yang diajukan terhadap perusahaan pertambangan di Pengadilan Distrik A.S. di Louisiana (New Orleans).  Secara rinci, jumlah yang telah diberikan Freeport untuk kemanan periode 2001-2016, yaitu : 4,7 juta dolar (2001), 5,6 juta dolar (2002), 5,9 juta dolar (2003), 6,9 juta dolar (2004) 6,2 juta dolar (2005), 8,5 juta dolar (2006); 9 juta dolar (2007); 10 juta dolar (2008); 10 juta dolar (2009); 14 juta dolar (2010); 14 juta dolar (2011); 22 juta dolar (2012); 25 juta dolar (2013); 27 juta dolar (2014); 21 juta dolar (2015) dan 20 juta dolar (2016).
Ironisnya, perusahaan bahkan pernah mengklaim, bahwa polutan memberikan manfaat yang tidak terduga. Konsultan untuk tambang Freeport di Papua Barat berpendapat bahwa tailing dari tambang akan memiliki dampak "menguntungkan" pada hutan bakau di muara Sungai Ajkwa. Ringkasan eksekutif dari laporan Parametrix menjelaskan bagaimana pengendapan tailing tambang akan memperluas muara ke Laut Arafura yang dangkal, menciptakan habitat tambahan bagi banyak spesies, di mana hutan dijadikan sebagai pembibitan. Namun, seperti yang saya sarankan kepada penulis laporan kritis tentang ranjau bebas yang dihasilkan oleh LSM Indonesia WALHI, bukti yang lebih rinci dalam badan laporan Parametrix (2002) menunjukkan bahwa perluasan muara tidak mungkin mengimbangi perusakan hutan bakau yang ada melalui sedimentasi. Laporan WALHI menyimpulkan bahwa “peran dan fungsi ekologis dari habitat bakau yang akan hilang tidak dapat diganti secara memadai. Endapan muara luar yang baru terbentuk tidak mungkin terjajah dengan cepat atau dengan keanekaragaman hayati yang sama untuk menggantikan habitat mangrove yang hilang”. Klaim bahwa tailing dari tambang Freeport akan memperluas hutan bakau yang melapisi muara secara keliru berusaha untuk mengklaim manfaat dari apa yang sebenarnya akan menjadi kerugian bersih bakau di sepanjang pantai.
Freeport juga berupaya melindungi daerah hilir sungai Ajkwa, dimana tidak diperkenankan orang untuk memasuki areal tersebut tanpa seizin dari Freeport. Sehingga sampai saat ini, tidak terdapat penelitian yang dapat mengetahui, bagaimanakah kondisi lingkungan hidup di daerah hilir sungai Ajkwa  dalam kaitannya dengan pembuangan Tailing PT Freeport.

Kasus Pembuangan Tailing di Sungai dan di Laut di Indonesia
Kasus Newmont di Buyat dan Batu Hijau untuk pembuangan Tailing di Laut
Kasus Freeport di Sungai dan untuk pembuangan Tailing di Laut

Kasus Upah Tenaga Kerja - Nike 



Du Pont and the CFC phase-out
Chlorofluorocarbons (CFCs) adalah kelas bahan kimia yang pertama kali dikembangkan pada 1930-an oleh perusahaan Du Pont. Mereka telah sangat berguna secara industri karena mereka stabil secara kimia, rendah toksisitas dan tidak mudah terbakar. CFC bekerja dengan baik sebagai agen transfer panas dalam sistem pendingin dan pendingin udara. Kegunaan lain adalah sebagai propelan aerosol, dalam pembuatan busa, dan sebagai pelarut dalam industri elektronik.

Meskipun paten Du Pont pada CFC telah berakhir pada tahun 1950-an, paten itu tetap merupakan produsen bahan kimia terbesar di dunia. Pada pertengahan 1980-an Du Pont menghasilkan lebih dari 20 persen dari permintaan dunia dan kegiatan ini bertanggung jawab atas 2 persen dari keuntungan korporasi. Namun, pada bulan Maret 1988 perusahaan memutuskan untuk meninggalkan investasi masa lalu dalam kapasitas produksi dan menghentikan produksi bahan kimia ini, meskipun tidak ada pengganti yang baik tersedia untuk banyak penggunaan CFC. Studi kasus ini mengkaji alasan keputusan tersebut.

Kekhawatiran tentang keamanan lingkungan CFC pertama kali diungkapkan pada 1970-an ketika dua ilmuwan Amerika, Rowland dan Molina, mengusulkan teori bahwa CFC di atmosfer atas (stratosfer) dapat mengalami kerusakan kimia untuk menghasilkan atom klor bebas. Disarankan bahwa ini kemudian dapat mengkatalisasi reaksi berantai, menghasilkan konversi ozon (O3) menjadi molekul oksigen (O2). Setiap atom klor bebas dapat mengkatalisasi ribuan reaksi ini (lihat diagram). Ozon stratosfer memainkan peran penting dalam mencegah sebagian besar radiasi gelombang pendek dari Matahari (radiasi UVB) mencapai permukaan bumi. UVB diketahui menyebabkan efek kesehatan yang merugikan pada manusia (mis. Kanker kulit dan katarak) dan kerusakan pada ekosistem darat dan laut.

Teori bahwa CFC mungkin menyebabkan penipisan ozon stratosfer karenanya mengkhawatirkan
- tetapi tidak ada bukti yang mendukungnya. Level ozon stratosferik tunduk pada variabilitas alami yang cukup besar dan sulit diukur. Diperlukan penelitian yang cukup besar untuk mengkonfirmasi atau menolak hipotesis dan Du Pont berkontribusi dengan membantu membentuk panel produsen CFC yang akan bekerja sama dalam mendanai program penelitian sains atmosfer. Korporasi juga mengalokasikan dana penelitian untuk program-program untuk mengidentifikasi pengganti potensial untuk CFC.

Ada seruan untuk larangan CFC yang ditentang korporasi, mengklaim bahwa menyangkal industri dan konsumen manfaat CFC tidak dapat dibenarkan karena tidak ada bukti ilmiah kerusakan. Namun, pada awal 1974 perusahaan berjanji untuk menghentikan produksi jika dan ketika bukti tersebut muncul. Tekanan konsumen pada pertengahan 1970-an memaksa undang-undang untuk melarang CFC dari aerosol di Amerika Serikat, Kanada, Norwegia, dan Swedia, tetapi penggunaan bahan kimia lainnya tidak terpengaruh dan pasar ini terus tumbuh, seperti halnya pasar aerosol di sebagian besar Eropa dan negara berkembang. dunia. Terlepas dari larangan tersebut, pada akhir 1980-an produksi CFC global telah mencapai tingkat puncak yang terlihat lima belas tahun sebelumnya.

Selama waktu ini model atmosfer telah dikembangkan untuk memprediksi efek CFC pada ozon dan hasilnya meyakinkan. Asalkan penggunaan CFC tidak berkembang terlalu cepat, tingkat kerusakan lapisan ozon diprediksi kecil. Pemantauan satelit ozon stratosfer oleh NASA tidak menunjukkan bukti kerusakan.

Jadi, pada tahun 1985 adalah kejutan besar ketika sebuah tim peneliti Inggris di Antartika menerbitkan bukti bahwa ozon stratosfer di Kutub Selatan 40 persen lebih tipis dari biasanya selama bulan-bulan musim semi. NASA memeriksa kembali catatan mereka dan menemukan bahwa, meskipun mereka telah mengumpulkan data yang serupa, pembacaan yang relevan sangat rendah sehingga mereka ditolak oleh perangkat lunak pendeteksi kesalahan otomatis komputer mereka. Penurunan telah terjadi selama satu dekade dan membuktikan prediksi yang dihasilkan oleh model atmosfer yang telah dikembangkan terlalu optimis.

Tanggapan Du Pont adalah mengumumkan penghentian produksi CFC, perusahaan pertama yang melakukannya. Apa alasannya? Mengingat konsensus ilmiah yang muncul bahwa lubang ozon disebabkan oleh CFC, perusahaan akan menjadi sasaran kampanye dan publisitas yang merugikan seandainya tidak mengambil tindakan, terutama mengingat janji 1974 untuk melakukannya. Selain itu, pada tahun 1988 negosiasi internasional untuk larangan produksi global melalui Protokol Montreal berkembang dengan baik dan sampai taraf tertentu perusahaan mengantisipasi hal yang tak terhindarkan.

Namun, ada keuntungan strategis karena menjadi yang terdepan dan bergabung dengan koalisi kelompok-kelompok kepentingan yang menyerukan larangan. Mengembangkan pengganti CFC dan membangun pasar bagi mereka akan sangat padat modal, tetapi ini adalah jalan yang dipilih Du Pont. Lebih lanjut, CFC tidak memiliki hak paten, tetapi jika Du Pont pertama kali memasarkan dengan pengganti, CFC akan mendapatkan manfaat eksklusif dari patennya atas paten ini. Namun, kecuali CFC dilarang di seluruh dunia, pasar untuk pengganti ini akan sulit dibangun karena konsumen akan terus memilih CFC yang lebih murah. Kebijakan dan lobi lingkungan proaktif perusahaan memiliki dua keuntungan. Korporasi dapat mempromosikan dirinya sebagai perusahaan yang bertanggung jawab sambil mendapatkan keunggulan kompetitif untuk masa depan.
Referensi: Reinhardt (1992); UNEP (2000a) dalam jane Robert, Environmental policy