Thursday, 12 October 2023

REMPANG dan Mandalika - Mengingat Siaran Pers PBB tentang Ancaman Pelanggaran HAM di Proyek Mandalika

Kasus Rempang, mengingatkan kembali pada kasus Proyek Sirkuit Mandalika. Dimana pada tahun 2021, Pakar PBB telah mengingatkan adanya ancaman pelanggaran HAM di proyek mandalika melalui pemaksaan dan penggusuran masyarakat untuk pembangunan proyek Mandalika.

Karenanya Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia hari ini mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku dengan adanya laporan bahwa proyek pariwisata senilai USD 3 miliar di pulau Lombok telah menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia. 

Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia bahkan mengingatkan, bahwa sudah bukan jamannya lagi untuk mendirikan sirkuit balap dan proyek infrastruktur pariwisata transnasional besar-besaran yang hanya menguntungkan segelintir pelaku ekonomi alih-alih bermanfaat bagi populasi masyarakat secara keseluruhan.

Dalam siaran persnya, Pakar PBB mempersoalkan proyek mandalika yang sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah mendapatkan investasi lebih dari USD 1 miliar daripebisnis swasta. Grup asal Prancis yaitu VINCI Construction Grands Projets merupakan investor terbesar yang akan bertanggung jawab atas pembangunan Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, water park, dan fasilitas lainnya. Para pakar juga mengkritik kurangnya uji tuntas (due diligence) oleh AIIB dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk terhadap hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam UN Guiding Principles (Prinsip Panduan PBB) mengenai bisnis dan hak asasi manusia.

Ironisnya, sampai dengan saat ini (Oktober 2023), meskipun pembangunan telah selesai selama dua tahun, namun diketahui proses pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat masih belum selesai. Wajarlah apabila Pemilik lahan yang digunakan sirkuit Mandalika mengancam akan memblokade jalan menuju sirkuit mandalika saat ajang Motogp pada 13 oktober 2021. (Lihat berita disini)

Lihat siaran pers PBB secara lengkap disini.

Mungkin patut dipertimbangkan, oleh para pembela hak masyarakat Rempang untuk menghubungi pakar HAM PBB untuk membantu perjuangannya.

Para pakar: Mr. Olivier De Schutter, Pelapor Khusus untuk kemiskinan ekstrim dan hak asasi
manusia; Francisco Cali Tzay, Pelapor Khusus untuk hak-hak masyarakat adat; Ms. Mary
Lawlor, Pelapor Khusus untuk situasi pembela hak asasi manusia; Mr. Obiora Okafor, Pakar
Independen untuk hak asasi manusia dan solidaritas internasional; Mr. Balakrishnan Rajagopal,
Pelapor Khusus untuk perumahan yang layak sebagai komponen dari hak atas standar hidup
layak, dan hak non-diskriminasi dalam konteks tersebut; Mr. Livingstone Sewanyana, Pakar
Independen untuk mendorong tatanan internasional yang demokratis dan adil; Kelompok Kerja
PBB untuk Hak Asasi Manusia dan perusahaan transnasional serta perusahaan bisnis lainnya
(dikenal sebagai Kelompok Kerja Bisnis dan Hak Asasi Manusia): Mr. Dante Pesce (Ketua), Mr.
Surya Deva (Wakil Ketua), Ms. Elżbieta Karska, Mr. Githu Muigai, dan Ms. Anita Ramasastry
Para Special Rapporteur (Pelapor Khusus), Independent Experts (Pakar Independen) dan
Working Group (Kelompok Kerja) adalah bagian dari Special Procedures (Prosedur
Khusus) dari Human Rights Council (Dewan Hak Asasi Manusia). Special Procedures,
yaitu badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB, adalah nama
umum dari mekanisme pemantauan dan pencarian fakta independen Council yang
menangani situasi negara tertentu atau masalah tematik di seluruh bagian dunia. Para
pakar Special Procedures bekerja secara sukarela; mereka bukan staf PBB dan tidak
menerima gaji untuk pekerjaan mereka. Mereka bekerja secara independen dari
pemerintah atau organisasi mana pun dan melayani dalam kapasitas individu mereka.
UN Human Rights, Halaman Negara – Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut dan permintaan media, silakan hubungi: Junko Tadaki (+41 22 917
9298 / jtadaki@ohchr.org) dan Isabelle Delforge (+32 498 522 163 /
isabelle.delforge@srpoverty.org).
Untuk pertanyaan media mengenai pakar independen UN lainnya, silakan hubungi Renato de
Souza (+41 22 928 9855 / rrosariodesouza@ohchr.org)
Ikuti berita terkait pakar hak asasi manusia independen UN di Twitter @UN_SPExperts.
Khawatir terhadap dunia yang kita tinggali?
PERJUANGKAN hak-hak sesama sekarang juga.
#Standup4humanrights
kunjungi situs web http://www.standup4humanrights.org

Saturday, 7 October 2023

Urgensi Menghilangkan Kandungan Timbal Pada Cat

Timbal (Pb) adalah unsur logam alami, dimana jejak konsentrasi dapat ditemukan nyaris di semua media yang ada di lingkungan dan semua makhluk hidup yang ada di sekitar kita. Namun, peningkatan kadar Pb di lingkungan cenderung meningkat akibat aktivitas manusia tertentu, terutama penambangan dan peleburan logam tidak mulia; pembakaran bensin bertimbal; penggunaan Pb dalam berburu, menembak sasaran, dan memancing rekreasi; penggunaan cat berbahan dasar Pb; dan pembuangan produk yang mengandung Pb secara tidak terkendali seperti baterai kendaraan tua dan perangkat elektronik. Peningkatan konsentrasi Timbal telah menimbulkan risiko paparan dan toksisitas Pb pada invertebrata, ikan, dan satwa liar di beberapa ekosistem.

Timbal adalah logam beracun yang penggunaannya secara luas telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang luas dan masalah kesehatan di banyak bagian dunia. Ini adalah racun kumulatif yang mempengaruhi beberapa sistem tubuh, termasuk sistem neurologis, hematologi, gastrointestinal, kardiovaskular dan ginjal. Anak-anak sangat rentan terhadap efek neurotoksik timbal, dan bahkan tingkat paparan yang relatif rendah dapat menyebabkan kerusakan saraf yang serius dan, dalam beberapa kasus, ireversibel.

Mengingat dampak besarnya pada kesehatan, termasuk dampak pribadi, sosial dan ekonomi yang bersamaan, karenanya timbal diidentifikasi sebagai salah satu dari 10 bahan kimia yang menjadi perhatian utama kesehatan masyarakat secara global (Organisasi Kesehatan Dunia/ WHO, 2019).

Paparan timbal menyebabkan beban penyakit yang signifikan: Institute for Health Metrics and Evaluation memperkirakan bahwa pada tahun 2017, paparan timbal menyumbang 1,06 juta kematian dan 24,4 juta tahun hidup yang disesuaikan dengan kecacatan (DALYs*) karena efek jangka panjang pada kesehatan. 

Pada manusia, sumber utama pencemaran timbal biasanya bersumber dari timbal cat dan air minum yang dibawa melalui pipa timah. Cat berbahan dasar timbal sangat berbahaya bagi anak-anak yang mengunyah mainan dan perabotan yang dicat dan memakan cat yang terkelupas dari dinding. Industri di mana pekerja menghadapi padatan, debu, atau asap yang mengandung timbal termasuk industri perminyakan, pertambangan dan peleburan, percetakan, pembuatan peralatan makan dan penyimpanan baterai, pipa ledeng dan pemasangan gas, pembuatan cat dan pigmen, dan pembuatan keramik, kaca, dan amunisi. Kemungkinan sumber keracunan timbal lainnya termasuk penggunaan insektisida pertanian mengandung senyawa timbal; penyemprotan buah dan sayuran dapat mempengaruhi pekerja dan, pada akhirnya, konsumen.

Keracunan timbal juga dapat terjadi pada hewan. Ini sering mempengaruhi hewan peliharaan rumah tangga, terutama anjing dan burung; hewan ternak, termasuk sapi, domba, unggas, dan kuda; dan hewan liar, seperti hewan pengerat, unggas air, dan burung raptor. Mirip dengan manusia, keracunan timbal pada hewan cenderung melalui paparan produk yang mengandung timbal, terutama serpihan cat dan minyak, baterai, dan lemak yang dibuang secara tidak benar. Unggas air, seperti angsa dan bebek, kadang-kadang menelan pemberat ikan dan peluru timbal, dan burung raptor mungkin memangsa hewan pengerat yang terkontaminasi timbal. Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), keracunan timbal merupakan ancaman khusus bagi Elang laut laysan (Laysan albatross), populasi besar yang bersarang Midway Atoll, tempat mereka menelan serpihan cat timbal.

Pada tahun 2021, penggunaan timbal dalam bahan bakar secara global secara resmi berakhir, yang merupakan hasil lobi selama beberapa dekade oleh Kemitraan  untuk Bahan Bakar dan Kendaraan Bersih yang didukung UNEP. Penghapusan timbal dari bahan bakar secara bertahap dapat menyelamatkan sekitar 1,2 juta nyawa setiap tahunnya.

Saat ini, kandungan Timbal dalam cat merupakan sumber utama terjadinya paparan pencemaran timbal. Hal ini sering ditambahkan ke cat interior dan eksterior yang digunakan di rumah, sekolah dan bangunan lainnya, serta pada furnitur, taman bermain dan mainan, untuk mempercepat pengeringan, meningkatkan daya tahan dan meningkatkan sifat visual.

Sudah semakin banyak negara yang menolak penggunaan timbal pada Cat. Antara tahun 2012 dan 2023, jumlah negara yang memiliki kontrol yang mengikat secara hukum terhadap cat timbal meningkat menjadi  93 dari 52 negara. Pergeseran ini didukung oleh Aliansi Global untuk Menghilangkan Timbal Cat , yang dipimpin oleh UNEP dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Aliansi ini mendukung negara-negara dalam membuat undang-undang mengenai timbal dalam pengendalian cat, termasuk dengan mempromosikan model hukum yang dapat diambil oleh negara-negara ketika menyusun peraturan terkait timbal.

Bahkan di negara-negara maju yang sudah menerapkan pelarangan, timbal tetap menimbulkan bahaya karena merupakan bahan kimia yang banyak ditemukan pada bangunan dan produk-produk tua.

Saat ini Produk cat yang mengandung timbal masih beredar luas di Indonesia. Cat dengan kandungan timbal tinggi masih digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk memperindah tempat bermain anak. 

Dalam kurun 2012-2013, BaliFokus membeli 78 kaleng cat dekoratif enamel dan mengujikan kadar timbal di dalamnya. Laporan berjudul “Timbal dalam Cat Enamel Rumah Tangga di Indonesia” yang disusun oleh BaliFokus dengan dukungan dari Asian Lead Paint Elimination Project menemukan, bahwa lebih dari tiga perempat sampel (77% atau 60 sampel) memiliki kadar timbal di atas 90 bagian per juta (ppm). 

Penelitian BaliFokus pada 2015 menunjukkan, 83 persen dari 121 sampel cat enamel yang diuji mengandung timbal dengan konsentrasi membahayakan atau lebih besar daripada 90 ppm (standar WHO). Jika memakai standar SNI, 78 persen sampel tak memenuhi standar atau mengandung timbal di atas 600 ppm.

Menurut Laporan Nasional Timbal dalam Peralatan Bermain di Jakarta yang dikeluarkan Nexus3 pada 2019 menunjukkan, 81 dari 115 permukaan fasilitas permainan yang dicat warna cerah mengandung konsentrasi timbal di atas 90 ppm. Bahkan ada alat permainan yang memiliki kadar timbal di atas 4.000 ppm.

Umumnya, anak tidak terpapar timbal dari cat ketika cat masih di dalam kaleng ataupun saat cat baru dioleskan. Paparan timbal umumnya terjadi lama setelah cat bertimbal mengering pada kusen, pagar atau permukaan lain yang dicat. Permukaan yang dicat akan lapuk karena usia dan cuaca. Timbal yang terdapat dalam cat lalu masuk ke debu dan tanah baik di dalam ruangan maupun di sekitar rumah atau bangunan. Anak memiliki naluri ingin tahu yang mendorong mereka menjelajahi lingkungan sekitar dan juga memiliki kebiasaan alamiah dalam masa perkembangan yaitu memasukkan tangan ke mulut. Saat bermain di lingkungan yang tercemar timbal, debu dan tanah bertimbal dapat tak sengaja tertelan. Ini khususnya berlaku bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Sebagai gambaran, anak usia 1 sampai 6 tahun umumnya setiap hari menelan sekitar 100 mg debu dan tanah di rumah. Serpihan cat dapat menjadi sangat berbahaya karena kandungan timbalnya bisa jauh lebih tinggi daripada dalam debu dan tanah pada umumnya. Kadang anak dapat mengambil serpihan cat yang terkelupas dan menaruhnya dalam mulut. Selain itu, jika mainan atau benda lain dicat dengan cat bertimbal, cat kering bertimbal dapat tertelan langsung oleh anak yang menggigitnya. Namun, timbal yang tertelan oleh anak umumnya berasal dari debu yang mengandung timbal.

Pembatasan kadar timbal saat ini baru diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8011:2014 tentang Cat Dekoratif Berbasis Pelarut Organik dengan standar konsentrasi maksimal 600 bagian per juta (ppm). Itu pun bersifat sukarela sehingga industri masih bisa memasarkan produk cat dengan kadar timbal yang tinggi. Rekomendasi WHO. Batasan standar pada konsentrasi timbal juga jauh diatas batas WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yakni 90 ppm.


 

Tuesday, 3 October 2023

PANDUAN UIAA MEMBELI PERALATAN PANJAT TEBING (CLIMBING)

UIAA memberikan panduan bagi para pemanjat tebing saat akan membeli peralatan panjat tebing.
  1. Melakukan penelitian menyeluruh atau bacalah sebelum membeli. Pastikan perlengkapan yang Anda beli sesuai dengan jenis aktivitas yang ingin Anda lakukan. Baca terlebih dulu review produk dari sumber independen atau dari website produsen peralatan yang populer digunakan oleh para pemanjat tebing.
  2. Selalu membaca dan memperhatikan peringatan dan petunjuk pabrikan untuk penggunaan, pemeriksaan, pemeliharaan, dan penghentian peralatan. Untuk poin terakhir ini, jika ragu, yang terbaik adalah mengganti peralatan. Informasi penarikan produk dapat dilihat di website UIAA.
  3. Jika memungkinkan, cobalah sebelum membeli. Hal ini sangat penting terutama pada item yang ukurannya pas akan mempengaruhi kemampuan item tersebut dalam melindungi pemanjat seperti helm dan tali pengaman. Perlengkapan pendakian yang tidak pas bisa berbahaya.
  4. Hanya beli peralatan yang memiliki Label Keamanan UIAA dan/ atau label CE. Hal ini memastikan produk tersebut sesuai dengan standar internasional yang paling ketat. Label Keamanan UIAA, atau CE, biasanya dapat ditemukan terukir atau dijahit pada peralatan atau dalam deskripsi produk.
  5. Hindari membeli peralatan secara online kecuali peralatan dari merek terkenal dan terpercaya serta dari produsen terpercaya atau pengecer terkemuka. Artikel khusus dari UIAA dan British Mountaineering Council (BMC) membahas banyak bahaya membeli secara online.
  6. Waspada terhadap produk palsu. Bagi mata yang tidak terlatih, produk palsu mungkin sangat mirip dengan produk bersertifikat sebenarnya. Tampaknya produk bersertifikat yang dijual dengan harga sangat rendah seharusnya menjadi peringatan.
  7. UIAA tidak menganjurkan penggunaan peralatan pendakian bekas/bekas. Barang-barang berikut ini sebaiknya tidak dibeli secara bekas: tali kekang, helm, dan tali.
  8. Catat pembelian peralatan Anda di buku catatan atau online. Ini memastikan Anda selalu memiliki catatan kapan Anda membeli peralatan.
  9. Jika Anda mempunyai keraguan mengenai validitas peralatan, periksalah berdasarkan Basis Data Peralatan Bersertifikat UIAA. Demikian pula jika Anda yakin seseorang menggunakan Label Keamanan UIAA tanpa izin, Anda dapat mengirimkan rinciannya ke UIAA yang akan menambahkan produk ini ke database artikel yang melanggar. Daftar lengkap produsen yang produknya memiliki Label Keamanan UIAA dapat ditemukan di sini.
  10. Mengenai APD (Alat Pelindung Diri) perlu diketahui bahwa peralatan ini mengalami proses penuaan dan harus diganti sesuai pedoman pabrik. Harap dicatat bahwa banyak pengecer tidak menerima pengembalian peralatan APD setelah penjualan.

Catatan: 

UIAA adalah singkatan dari Union Internationale des Associations d'Alpinisme (UIAA), merupakan Federasi Pendakian dan Pendakian Gunung Internasional. Sesuai dengan namanya, UIAA merupakan organisasi internasional yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar keselamatan peralatan pendakian dan mengeluarkan sertifikasi keselamatan untuk setiap peralatan. Dimana ahli yang menentukan standar keselamatan terdiri dari orang-orang dari seluruh dunia; memberikan UIAA pandangan yang lebih luas mengenai olahraga ini dan pandangan yang lebih tajam terhadap kebutuhan keselamatan global. Standar keselamatan UIAA adalah yang tertinggi dalam hal perlengkapan pendakian.

CE adalah singkatan dari Conformity Europeenne dan merupakan standar kesesuaian keselamatan Eropa yang ditetapkan oleh Komunitas Ekonomi Eropa untuk menetapkan standar keselamatan bagi produk yang dijual di Uni Eropa. Sederhananya, UIAA adalah organisasi internasional sedangkan EN adalah organisasi Eropa. 

Untuk memenuhi persyaratan mendapatkan CE, maka suatu produk harus mematuhi standar teknis dan/ atau keselamatan EN (singkatan dari Standar Eropa atau Norma Eropa). Ini adalah standar keamanan yang disepakati untuk produk tertentu. Misalnya tali panjat tebing dinamis standar ini ditandai dengan angka 892, dimana angka 892 menunjukkan uji keamanan yang dilalui produk untuk menerima sertifikasi EN.

Sumber: 

https://theuiaa.org/safety/buyingclimbinggear/

https://www.cruxrange.com/blog/climbing-rope-label/

 

Monday, 2 October 2023

Kasus Amdal Proyek Rempang

 Rempang berduka...

 

Surat undangan tersebut menjadi BUKTI, bahwa kegiatan/ usaha di Rempang belum memiliki Dokumen Lingkungan Amdal. Namun anehnya,seorang menteri membantah fakta tersebut.

 

Tindakan dan peryataan Menteri tersebut terkesan menyepelekan Kewajiban Amdal bagi suatu kegiatan/ usaha. Berbeda pendapat dengan Menteri tersebut, seorang menteri secara tidak langsung mengakui belum adanya Amdal dalam Proyek rempang.

 



Kasus Amdal di Proyek Rempang menambah daftar panjang daftar abainya pemerintah terhadap Amdal.

Beberapa kasus tersebut adalah:

Amdal Kereta Cepat Jakarta Bandung

Mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) adalah proyek nasional dengan biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu mencapai 7,27 miliar dollar AS (Lebih dari 100 triliun). Proyek ini telah mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar Rp 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,02 triliun. Tidak hanya soal biaya, kenaikan juga terjadi pada suku bunga pinjaman, dari yang awalnya 2% menjadi 3,4%. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan angka itu masih lebih murah dibandingkan bunga pinjaman di tempat lain yang mencapai 6%. Tenor pinjaman pun berubah, dari yang tadinya 40 tahun, kini menjadi 30 tahun.

Padahal di awal pembangunannya, Negeri Sakura telah menawarkan investasi yang jauh lebih murah, yaitu sebesar US$6,2 miliar dengan masa waktu 40 tahun dan bunga 0,1%. Amdal proyek kereta cepat dianggap bermasalah karena terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. 

 

Amdal Ibukota Baru (Amdal IKN)