Wednesday, 1 September 2021

Kerangka Kebijakan Pembangunan Kota Berkelanjutan

PBB mendefinisikan Megacities sebagai pusat perkotaan dengan 10 juta atau lebih penduduk.

Kota diharapkan memainkan peran yang semakin penting dalam sistem energi global masa depan karena laju urbanisasi yang cepat.

Konsep kota ramah lingkungan, pertama kali dikemukakan oleh Richard Register dalam bukunya tahun 1987, bayangkan kota sebagai sistem kehidupan, secara ekologis sehat dan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan manusia dan penduduk kota bukan manusia. Itu mengakui warisan kekuatan destruktif konstruksi perkotaan, namun juga potensi kreatif dalam membangun dan tinggal di kota yang berusaha untuk terhubung dengan ekosistem di mana mereka berada, dan yang berkontribusi terhadap restorasi ekologi (Register 1987,2006). Sumber : Enabling Eco-Cities_ Defining, Planning, and Creating a Thriving Future-Palgrave Pivot (2018) Menciptakan kota ramah lingkungan menyatukan para perencana, ilmuwan, arsitek, perancang kota dan insinyur lingkungan (Tang dan Wei 2010); Ide kota ramah lingkungan menyiratkan agenda untuk masyarakat, budaya, ekonomi,d an pemerintah dengan visi dan niat awalnya untuk bertindak yang membentang tanpa batas ke masa depan' (Downton 2017)

Menciptakan kota ramah lingkungan bukan hanya tentang kemampuan untuk membayangkan dan menciptakan kota-kota baru di masa depan. Apalagi sekedar memfokuskan upaya-upaya pembangunan baru dengan mengabaikan perencanaan perubahan berbagai bangunan yang sudah ada.

Kita tidak bisa memulai dari awal. Kota yang ada dan warisan bentuk bangunan, infrastruktur perkotaan, dan praktik sosial mereka adalah dasar untuk menciptakan kota ramah lingkungan. Kota adalah ekspresi dari kecerdasan manusia.dan kekuatan solusi teknologi dan rekayasa. Mereka mengandung bukti pembangunan manusia serta degradasi lingkungan, hilangnya habitat, runtuhnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi. Menciptakan kota ramah lingkungan di masa depan, kita perlu bekerja di dalam kota yang ada dan memahami sejarah suatu tempat, kisah setiap kota, kondisi konteks biofisiknya dan konteks ekonomi, pemerintahan dan sosialnya, orang-orangnya, budayanya dan praktik.

Pemahaman seperti itu menghidupkan sistem sosial-ekologis yang menjadi dasar bagi kota. Pemahaman seperti itu juga mendukung perlunya proses keterlibatan, komunikasi, debat dan negosiasi yang dalam proses perubahan dan pergeseran dari pendekatan lama untuk berkembang secara bertahap. 

Pada tahun 2015 Majelis Umum PBB mengadopsi Pembangunan Berkelanjutan Tujuan (SDGs). Ini akan menjadi dasar bagi inisiatif, program, dan tindakan baru selama tahun-tahun mendatang hingga 2030.

Dengan SDGs, untuk pertama kalinya dalam sejarah, pembangunan kota berkelanjutan telahtelah diakui dengan suara bulat sebagai tujuan utama komunitas global.Salah satu tujuannya, Goal No. 11, sepenuhnya didedikasikan untuk menjadikan kota dan manusia permukiman yang lebih inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan. 

The New Urban Agenda (NUA) diadopsi di Quito pada Oktober 2016 (UnitedNations 2017b ) sangat sesuai dengan SDGs.. NUA adalah dokumen tersendiri, namun dapatdipahami sebagai dokumen dasar untuk menerjemahkan SDGs secara keseluruhan ke perkotaan dankonteks regional, dan khususnya untuk menafsirkan dan mengkonkretkan Tujuan No. 11. Salah satuprinsip utama NUA adalah untuk mendorong kelestarian lingkungan kota.

Promosi energi bersih, penguatan sumber daya dan efisiensi penggunaan lahandalam pembangunan perkotaan, perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati, pembangunanketahanan perkotaan serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim adalahbeberapa elemennya. 

Pengaruh cuaca selalu berdampak pada aktivitas manusia. Di saat iklim perubahan dan peningkatan risiko lingkungan, penting untuk melihat lebih dekatbagaimana kota dapat dikembangkan dan diubah untuk mengatasi dampak cuaca yangmengancam kesehatan manusia dan kualitas kehidupan perkotaan. Salah satu tujuan NUA, oleh karena itu, adalah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan manusia dengan memperbaiki cara kota direncanakan, dirancang dan dikelola (United Nations 2017b,5)

NUA membayangkan kota yang memenuhi tantangan dan peluang pertumbuhan ekonomi berkelanjutanberdasarkan, antara lain, pada efisiensi sumber daya (United Nations 2017b , 13d). Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di kota-kota juga diperlukan untuk melindungiekosistem perkotaan dan untuk meningkatkan jasa lingkungan (United Nations 2017b,65).

Sementara itu, banyak pendekatan dan kerangka kerja keberlanjutan yang dipergunakan di seluruh dunia. Pada tahun 2007 Piagam Leipzig tentang Kota-Kota Eropa Berkelanjutan (the Leipzig Charter on Sustainable European Cities) meletakkan landasan bagi urbanisasi berkelanjutan dalam konteks Eropa.

Pembentukan Green atau Sustainable Building Councils dan masing-masing sistem sertifikasi, seperti BREEAM (Building Research Establishment Metodologi Penilaian Lingkungan) di Inggris Raya dan LEED (Kepemimpinandalam Desain Energi dan Lingkungan) di Amerika Serikat, adalah landasan lainnya untuk mencapai keberlanjutan kota yang lebih besar. 

Pada bulan Desember 2015, alat penilaian baru, CASBEE for Cities (dalam versi percontohan untuk penggunaan di seluruh dunia) diterbitkan dan dipresentasikan pada konferensi PBB tentang perubahan iklim (COP 21). Hal ini bertujuan untuk menilai kinerja lingkungan darikota di seluruh dunia. Alat ini sejalan dengan dokumen internasional seperti:SDGs PBB dengan mengadopsi konsep efisiensi lingkungan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pengguna dalam memahami kondisi lokal mereka dan menguraikan dan mengarahkanrencana aksi untuk pembangunan kota di masa depan. 

Di Eropa, Kerangka Referensi untuk Kota Berkelanjutan (the Reference Framework for Sustainable Cities-RFSC 2016 ). Setelah periode pengujian intensif, perangkat RFSC telahtersedia untuk semua kota Eropa sejak 2013.RFSC),yang dikembangkan dengan pengaruh kuat dari Perancis sekitar waktu yang sama dengan CASBEE yang sesuai untuk Kota, memiliki fungsi yang serupa. RFSC membantu kota utamapelaku mengembangkan dan mengimplementasikan rencana dan strategi untuk menarik dankota-kota yang mampu. mengacu pada lima dimensi (yaitu spasial, tata kelola, sosial,ekonomi, lingkungan) dengan 30 tujuan keberlanjutan, dan mendukung pelaksanaannya Piagam Leipzig dan visi bersama Eropa untuk kota berkelanjutan (RFSC 2016). Setelah periode pengujian intensif, perangkat RFSC telah tersedia untuk semua kota Eropa sejak 2013.

Sumber : Towards-the-Implementation-of-the-New-Urban-Agenda-Contributions-from-Japan-and-Germany-to-Make-Cities-More-Environmentally-Sustainable part 1

No comments:

Post a Comment