Sunday, 14 February 2021

Green Building dan Kampus Hijau

Beberapa pengertian yang terkait dengan Green Building antara lain :

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan (Permen LH) : Bangunan ramah lingkungan (greenbuilding) adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan  (pelestarian fungsi lingkungan) dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (Permen PU) : Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Pasca lahirnya UUCK, Permen PUPR 2015 dicabut, digantikan dengan Permen PUPR No 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Menurut Permen PUPR Bangunan Hijau 2021 : Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Melihat kedua defenisi di atas, terlihat sangat jelas... keegoisan masing masing sektor. Mungkin kita dapat mengetahui perbedaaan kedua Konsep tersebut, hanya dengan menebak-nebak saja... Mungkin kedua institusi perumus definisi diatas berasal dari Negara yang berbeda-beda... Sehingga merumuskan KONSEP dan Defenisi yang berbeda-beda pula namun Tetap Satu Jua. Yang diistilahkan dengan Bhineka Tunggal Ika. hihihi

Daripada bingung, maka alangkah baiknya kita tidak menggunakan kedua defenisi diatas. Kenapa?. Jelas hanya akan menambah tingkat kerumitan dalam menafsirkannya. Buat pusing aja... Sebab, jika keduanya memiliki kelebihan tersendiri, maka dapatlah diasumsikan, bahwa : Keduanya akan memiliki kekurangnya atau bahkan kekeliruan yang bersumber dari keegoisan antar instansi semata.

Jadi kita pakai definisi dari BULE berikut ini : 

Menurut World Green Building Council (WGBC) : A 'green' building is a building that, in its design, construction or operation, reduces or eliminates negative impacts, and can create positive impacts, on our climate and natural environment. Lebih lanjut tujuan dari konsep Green Building menurut WGBC, bahwa "Green buildings preserve precious natural resources and improve our quality of life". 

Pada prinsipnya pengertian Green building di atas adalah suatu upaya untuk minimalisir dampak negatif dan memperbesar dampak positif yang timbul dari tahap Pembangunan sampai dengan tahap Pemanfaatan suatu bangunan gedung. Sehingga dapatlah dikatakan, bahwa green building selaras dengan berbagai upaya pengelolaan dampak lingkungan. Lazimnya berbagai ketentuan tersebut tertuang dalam suatu Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL). (Seperti unsur Air; Udara; Tanah; Ozon; Sampah).

Berdasarkan pengertian tersebut, berapa Tujuan Green Building yang dapat diidentifikasi, antara lain adalah ;

  • Penaatan Hukum Lingkungan (Seperti Proper)
  • Meminimalisir emisi (Ghg)/ perubahan iklim
  • Mencapai SDGs/ Pembangunan Berkelanjutan
  • Kenyamanan/ Keindahan; Kesehatan; Sosial; dan Ekonomi
  • Satu kesatuan dengan Green Campus/ Green University serta Green City
  • Efesiensi sumber daya. Implementasi sektoral oleh KemenPu (sarana air dan sampah) dan Kemen ESDM (energi) atau KemenLHK (eco labelling).


Berdasarkan ketentuan PUU (UUPPLH), maka beberapa indikator dapat dirumuskan, antara lain yaitu :

  1. Pengendalian Pencemaran Udara dan Pengelolaan Air
  2. Konservasi Energi (Energi terbarukan)
  3. Penataan ruang (Tutupan lahan/ RTH)
  4. Konservasi Keanekaragaman Hayati
  5. Pengelolaan sampah 
  6. Bahan dan Limbah B3
  7. Perubahan Iklim/ pengurangan Ghg
  8. Perlindungan lapisan ozon
  9. Eco-Labelling/ CSR/ tindakan melebihi ketaatan
  10. Pendidikan dan Kesehatan Lingkungan Hidup


Beberapa Jenis Program Penilaian atau Pemeringkatan Kampus Hijau

The Sustainability Tracking, Assessment & Rating System (STARS) adalah contoh penting lainnya dari indikator kampus hijau. Ini adalah kerangka kerja pelaporan diri sukarela untuk mengenali dan mengukur kemajuan relatif menuju keberlanjutan untuk perguruan tinggi dan universitas. Ini dirancang untuk memberikan kerangka kerja untuk memahami keberlanjutan di semua sektor pendidikan tinggi; untuk memungkinkan perbandingan yang bermakna dari waktu ke waktu dan antar institusi menggunakan serangkaian pengukuran umum yang dikembangkan dengan partisipasi luas dari komunitas keberlanjutan kampus; untuk menciptakan insentif untuk perbaikan berkelanjutan menuju keberlanjutan; untuk memfasilitasi berbagi informasi tentang praktik dan kinerja keberlanjutan pendidikan tinggi; dan untuk membangun komunitas keberlanjutan kampus yang lebih kuat dan lebih beragam. STARS mencakup tujuan keberlanjutan jangka panjang untuk lembaga yang sudah berprestasi tinggi serta titik masuk pengakuan untuk lembaga yang mengambil langkah pertama menuju keberlanjutan [53]. Ada tiga kategori utama dalam STARS: Pendidikan dan Riset, Operasi, Administrasi, Perencanaan dan Keterlibatan. Di bawah setiap kategori terdapat banyak indikator dan sub-indikator. Untuk lebih lanjut menggunakan indikator ini, silakan merujuk ke https://stars.aashe.org/.

Pemeringkatan Universitas Dunia UI GreenMetric didasarkan pada filosofi luas yang mencakup tiga Es: Lingkungan, Ekonomi dan Ekuitas. Kriteria yang dipilih umumnya dianggap penting oleh universitas yang peduli dengan keberlanjutan. Ini termasuk kumpulan profil dasar ukuran universitas dan profil zonasinya, apakah perkotaan, pinggiran kota, pedesaan. Kategori informasi berikutnya menyangkut konsumsi listrik karena kaitannya dengan jejak karbon kita. Kemudian pemeringkatan juga ingin tahu tentang transportasi, penggunaan air, pengelolaan sampah, dan sebagainya. Di luar indikator tersebut, pemeringkatan mendapatkan gambaran tentang bagaimana universitas menanggapi atau menangani isu keberlanjutan melalui kebijakan, tindakan, dan komunikasi. Skor adalah hitungan sederhana dari berbagai hal, atau tanggapan dalam skala tertentu. Masing-masing kriteria dikategorikan dalam kelas informasi umum dan ketika hasilnya diproses, skor mentah akan diberi bobot untuk memberikan perhitungan akhir. Pada dasarnya ada enam kriteria: Penataan dan Prasarana, Energi dan Perubahan Iklim, Sampah, Air, Transportasi dan Pendidikan. Di bawah setiap kriteria, ada banyak indikator. Seluruh daftar indikator dapat ditemukan di: http://greenmetric.ui.ac.id/.


No comments:

Post a Comment