Friday, 22 January 2021

Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Penanaman Modal

UUCK pada prinsipnya memiliki kesamaan tujuan dengan Undang-Undang Penanaman Modal yang dilahirkan pada awal masa Orde Baru.

Kesamaan tersebut tentu saja ada pada tujuannya, yakni dalam rangka meningkatkan investasi asing di dalam negeri.

Pertanyaanya kemudian, akankah pengelolaan sumber daya alam akan dikorbankan kembali dalam rangka mempercepat masuknya investasi asing ke dalam negeri.

Dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat ada, maka di tataran teknis, akankah penyerobotan terhadap hak-hak masyarakat adat kembali terjadi di Indonesia.

Menurut Abdon Nababan, sekitar 57 Juta hektar lahan adat yang telah diserobot di masa Orde Baru. Lebih lanjut Abdon menyatakan, bahwa meskipun secara konstitusional dan hukum terdapat perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, namun secara administrasi hukum sangatlah lemah. 

  

  

Friday, 25 December 2020

Aspek Lingkungan UUCK : Beban Biaya Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL)

Klaim pemerintah yang menyatakan untuk memindahkan beban pengelolaan lingkungan, yakni penyusunan dokumen lingkungan dari perusahaan kepada pemerintah melalui penciptaan standar ataupun pedoman pengelolaan lingkungan sangat menarik untuk dikaji.

Dokumen lingkungan, seperti Amdal, UKL-UPL, SPPL, serta dokumen lainnya yang dipersamakan telah menjadi tanggung jawab perusahaan, dimana biaya penyusunannya ditanggung oleh perusahaan. 

Sampai saat ini, tidak pernah diketahui secara akurat, perkiraan biaya penyusunan suatu dokumen Amdal atau UKL-UPL. Namun sebagian besar pembiayaan diperuntukan untuk mencari DATA ILIMIAH, khususnya data-data untuk menyusun Rona Lingkungan Hidup Awal, sebagai landasan dalam mengkaji langkah-langkah untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Padahal, tanpa adanya UUCK, maka ketersediaan data-data ilimiah tersebut, mungkin saja sebagian besarnya, seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, yang seharusnya ditanggung oleh Pemerintah. Seperti data iklim dan klimatologi (curah hujan) yang dimiliki oleh BMKG, data kependudukan, data perekonomian (lapangan kerja), data landskap, data vegetasi, data keanekaragaman hayati, serta data tentang aspek sosial budaya masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. 

Data data tersebut seharusnya memang dimiliki oleh pemerintah. Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, tentunya akan membutuhkan ketersediaan seluruh data tersebut, sebagai suatu keniscayaan.

Sayangnya data-data tersebut cenderung tidak tersedia secara GRATIS dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kenyataanya, untuk memperoleh data tersebut dibutuhkan sumber daya atau "BIAYA" untuk dapat memperolehnya.   

Begitupula UKL-UPL yang seharusnya berbentuk formulir, selama ini dianggap selayaknya dokumen lingkungan yang disusun oleh konsultan atau pihak ketiga. Akibatnya menimbulkan biaya dalam penyusunannya. Meskipun diketahui masih ada sebagian kecil pemerintah daerah, yang menganjurkan agar perusahaan menyusun sendiri dokumen tersebut, dengan pembinaan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup di Daerah terkait. 

Dengan kata lain, apabila pemerintah selama ini telah mampu merealisasikan TANGGUNG JAWAB nya, maka biaya-biaya dokumen pengelolaan lingkungan yang ditanggung oleh perusahaan akan dapat berkurang secara signifikan. 

Apalagi jika pemerintah telah dapat menyediakan data, lalu menyusun perencanaan pembangunan yang telah didasarkan oleh seluruh data-data ilimiah yang ada, misalnya telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah, maka tak perlulah biaya pencarian data-data ilimiah yang ada, dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Anehnya, pemerintah mengklaim, mencoba memindahkan beban biaya yang ada dari perusahaan kepada pemerintah. Padahal selama ini, masih banyak tanggung jawab pemerintah yang tidak terlaksana, yang mana akibatnya menimbulkan beban biaya bagi perusahaan dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Thursday, 17 December 2020

Keanekaragaman Genetik

Mungkin banyak yang belum terlalu mengetahui, jika kegiatan manusia pada tumbuhan dapat menghasilkan konsekuensi yang mengerikan bagi keanekaragaman genetik tumbuhan. Di Indonesia misalnya, 1.500 varietas padi telah hilang dalam lima belas tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah pemanfaatan bibit genetik sejenis untuk peningkatan produksi padi. 

John Ryan memperkirakan bahwa, pada tahun 2005, tiga perempat dari sawah di India mungkin ditabur hanya dengan sepuluh varietas dibandingkan dengan 30.000 yang telah digunakan dalam lima puluh tahun terakhir.Enam varietas jagung menyumbang 71 persen ladang jagung dan sekitar sembilan varietas gandum menempati sekitar 50 persen ladang gandum di Amerika Serikat.  

Saturday, 26 September 2020

Kerugian Masyarakat Akibat Hewan Yang Dilindungi - Tanggung Jawab Siapa? - Draft

Keberadaan sumber daya alam hutan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya. Namun, apabila kelestarian hutan mengalami kerusakan, alih-alih memberikan dampak positif, keberadaan hutan justru menimbulkan bencana banjir, tanah longsor. Selain itu juga terdapat bencana lainnya, yaitu bencana akibat amukan satwa liar dilindungi seperti Gajah atau Harimau seperti yang sering terjadi di pulau Sumatera dan bencana Orang Utan di pulau Kalimantan. Salah satu bencana yang masih terus berlangsung adalah bencana Gajah. 

Kematian dua (2) ekor Gajah Sumatera pada pertengahan Oktober 2017 lalu, di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureluak, Kabupaten Aceh Timur karena tersetrum pagar listrik di kebun warga, kembali menambah panjang daftar kematian Gajah Sumatera akibat “Bencana Gajah”.

Bencana gajah menggambarkan konflik antara masyarakat dan satwa gajah, yang terjadi setiap tahun sejak 1980-an ini. Bencana Gajah tak jarang menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak masyarakat sekitar areal konservasi Gajah Sumatera ataupun korban terhadap satwa dilindungi, yaitu Gajah Sumatera. Lucunya, selama ini solusi  dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat cenderung bersifat reaktif dan tidak komprehensif. Sehingga bencana gajah terus terulang setiap tahunnya.

Salah satu penyebab utamanya adalah alih fungsi habitat alami Gajah di kawasan konservasi oleh manusia. Akibatnya Gajah kemudian keluar kawasan konservasi, untuk mencari makan yang kemudian menimbulkan konfllik dengan masyarakat sekitar. Kehadiran gajah liar yang berasal dari kawasan konservasi ke pemukiman tentu sangat meresahkan masyarakat sekitar kawasan konservasi. 

Sehingga berbagai upaya untuk menghalau Gajah dilakukan oleh masyarakat, seperti membuat parit, bunyi-bunyian, pagar, pagar berlistrik serta upaya terakhir yaitu meracuni gajah atau membunuh Gajah yang seharusnya dilindungi tentu dapat saja menjadi pilihannya. 

Namun tak jarang pula kehadiran gajah diirini kerugian akibat rusaknya rumah atau tanaman pertanian dan perkebunan, seperti singkong, sawit, karet dan kopi milik masyarakat, baik perusahaan maupun orang perorangan yang tinggal di sekitar areal konservasi. Kerugian tersebut akan selalu mengiringi apabila konflik terjadi. Sampai saat ini tidak diketahui apakah ada pihak yang bertanggung jawab atau bentuk ganti kerugian kepada masyarakat. 

Baik kementerian lingkungan hidup, badan lingkungan hidup di daerah, serta pengelolaa kawasan konservasi, tidak pernah menyatakan menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian akibat satwa dlindungi dari kawasan konservasi.

Tidak adanya ganti kerugian telah menjadikan konflik satwa dilindungi menjadi bencana bagi masyarakat. Bencana lingkungan akibat satwa dilindungi.



Friday, 15 May 2020

Pemanfaatan Satwa Burung Dalam Sangkar

Memelihara burung dalam sangkar memiliki sejarah yang sudah berlangsung sangat panjang. Dalam tradisi Jawa misalnya, setiap pria sebaiknya perlu memiliki lima hal, yaitu : pekerjaan (narpadha), sebuah rumah (wismo), seekor kuda atau sebuah kereta (turangga), seorang isteri (wanita) dan seekor burung (kukila).

Memelihara perkutut Geopelia Striata umumnya dipercaya akan mendatangkan nasib baik bagi pemiliknya. Penduduk modern Jawa dikenal sebagai "Pecandu memelihara burung"" karena sangkar-sangkar burung dapat dilihat di luar toko dan rumah-rumah penduduk. Banyak diantara sangkar-sangkar itu berisi burung perkutut. Sangkar-sangkar tersebut digantung tinggi diatas atap, karena orang-orang percaya, bahwa burung-burung yang ada di dalamanya menikmati pemandangan dan semilir angin. Daerah yang berbeda tampaknya, memiliki pilihan jenis dan sangkar yang berbeda. Diantara sangkar yang hebat  

Umumnya orang membeli atau memelihara burung karena suaranya, baik kicauannya, misalnya burung jalak suren Sturnus contra, Kepodang Oriolus chinensis dan kucica hutan Copsychus malabaricus atau karena burung suka meniru-niru suara, seperti Beo Gracula religiosa serta karena mendengkur seperti Perkutut (Geopelia striata) dan tekukur. Beberapa lainnya karena penampilannya yang menari (gelatik jawa) cara terbangnya (Dara); langka dan bernilai sebagai simbol status (elang, jalak balik dan bultok) atau sekedar menjadi mainan bagi anak-anak. 

Thursday, 14 May 2020

Sejarah Konservasi - Kebun Raya Bogor

Kebun Raya Bogor adalah salah satu langkah Konservasi tertua yang ada di Indonesia. Pada saat dirintis oleh Pemerintah Belanda pendataan dan penyelamatan tumbuhan di Kebun Raya Bogor diresmikan dengan nama s’Lands Plantentuin te Buitenzorg pada tahun 1817, sebagai referensi flora hidup terutama bidang pertanian dan hortikultura. 
Pendirian Kebun Raya Bogor selanjutnya diikuti dengan pendirian herbarium (1844), Museum Zoologicum Bogoriense (1894) dan kultur mikrob Ina CC-LIPI (2014) untuk pendataan flora, fauna dan mikrob.

Monday, 11 May 2020

Sanksi Pidana Dalam UUPPLH

Menurut Penjelasan UUPPLH, maka “penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.”
Pemidanaan ultimum remidum diancamkan terhadap tindak pidana lingkungan yang bersifat formil, seperti dilampauinya baku mutu lingkungan hidup (limbah atau emisi). 
Sanksi pidana yang bersifat ultimum remedium dapat diterapkan apabila sanksi administratif (teguran tertulis maupun paksaan pemerintah) telah satu (1) kali dijatuhkan dan tidak dipatuhi; atau (2) jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Tujuan penerapan asas ultimum remedium ini untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat umum.
Pengaturannya 
Pasal 100 UUPPLH
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam pasal 100 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, penegakan hukum pidana lingkungan menerapkan asas ultimum remedium, dimana mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Pasal tersebut juga telah memberikan kriteria yang lebih jelas kapan premum remedium dikesampingkan dalam penegakan hukum pidana lingkungan.

Sanksi pidana yang berdasarkan asas premium remedium tidak perlu menempuh penegakan hukum administrasi dulu agar dapat ditindaklanjuti.
Penggunaan premum remedium dalam pidana lingkungan erat kaitannya dengan batasan antara hukum pidana dan hukum administrasi.
Contoh pengaturannya :
Pasal 78 "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana."
Mengingat persoalan lingkungan sudah sedemikian mengkuatirkan, menurut Andi Hamzah ketentuan sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan harus dirubah dari ketentuan yang sifatnya ultimum remidium, yang menganggap bahwa pelanggaran hukum lingkungan belum merupakan persoalan yang serius menjadi premium remidium yang menjadikan sanksi pidana sebagai instrumen yang diutamakan dalam menangani tindak perbuatan pencemaran atau perusakan lingkungan. Pilihan jatuh pada hukum pidana jika suatu kerusakan tidak dapat diperbaiki atau dipulihkan, misalnya penebangan pohon, pembunuhan terhadap burung atau binatang yang dilindungi.

Friday, 8 May 2020

Program Konservasi Sukarela - Conservation Reserve Program Draft

Conservation Reserve Program (CRP) adalah program sukarela untuk pemilik tanah pertanian, yang mendorong petani untuk menanam penutup tanah vegetatif yang melindungi sumber daya jangka panjang untuk memperbaiki tanah dan air, dan menciptakan habitat yang lebih cocok untuk ikan dan satwa liar. Opsi penutup tanah termasuk rumput, legum, semak, dan penanaman pohon. Program ini disahkan oleh Undang-Undang Keamanan Pangan federal tahun 1985, sebagaimana telah diamandemen, dan diimplementasikan melalui Commodity Credit Corporation (CCC). Ini bertujuan untuk mempromosikan pengelolaan lahan yang baik dan meningkatkan estetika pedesaan.
CRP menawarkan pembayaran sewa tahunan, pembayaran insentif, dan bantuan pembagian biaya untuk membangun perlindungan yang disetujui pada lahan pertanian yang memenuhi syarat. CCC menyediakan bantuan sebanyak 50% dari biaya pemilik tanah dalam membangun program konservasi yang disetujui. Kontrak tetap berlaku untuk antara 10 dan 15 tahun. Pembayaran sewa tahunan didasarkan pada nilai sewa pertanian dari tanah yang digunakan dalam program. Program ini menyediakan dukungan pendapatan yang diperlukan bagi petani, dan membantu membatasi produksi komoditas surplus.
Kelayakan untuk berpartisipasi dalam CRP meluas ke individu, kemitraan, asosiasi, perusahaan ventura suku Indian, perkebunan, trust, perusahaan bisnis lain atau badan hukum. Negara, subdivisi politik dari negara, atau badannya yang memiliki atau mengoperasikan lahan panen, juga dapat berlaku.
CCC melalui Badan Layanan Pertanian (the Farm Service Agency/ FSA) mengelola CRP. Layanan Konservasi Sumber Daya Alam (NRCS) dan Layanan Penyuluhan Pendidikan dan Penelitian Negara Koperasi memberikan dukungan. Badan-badan kehutanan negara bagian dan kabupaten konservasi tanah dan air setempat juga memberikan bantuan.