Friday, 16 June 2023

Pengelolaan Lingkungan Lahan basah - Konservasi Ekosistem Danau

Danau, baik danau alami dan buatan merupakan sumber lebih dari 90 persen air tawar di permukaan bumi. Karenanya  Danau adalah kontributor utama untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas air sebagai upaya melindungi kehidupan dan mata pencaharian seluruh umat manusia. 

Danau menyediakan berbagai jasa ekosistem, termasuk penyediaan air untuk konsumsi manusia, kesehatan, pangan dan energi; mengatur layanan untuk siklus makanan, penjernihan air, iklim dan keanekaragaman hayati; dan memungkinkan pengejaran kegiatan rekreasi dan tradisional.

Hampir seluruh danau merupakan ekosistem yang berharga dan mendukung spesies kunci yang penting bagi keanekaragaman hayati. Danau soda, misalnya, mengandung susunan unik spesies burung, mikroba, dan enzim, beberapa di antaranya berharga untuk tujuan pengobatan atau industri.

Namun, laporan penilaian keenam IPCC menguraikan dampak serius perubahan iklim terhadap ekosistem air tawar, menyoroti kebutuhan untuk melindungi dan memulihkannya untuk meningkatkan adaptasi dan membangun masyarakat, ekonomi, dan ekosistem yang tangguh.

Begitu pula dengan kondisi lingkungan danau, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas air sangat memburuk di seluruh dunia, mengancam kesehatan manusia, keanekaragaman hayati dan lingkungan, dan bahwa hal ini perlu segera ditangani secara berkelanjutan.

Lebih dari separuh danau dan waduk besar di dunia telah menyusut sejak awal 1990-an, terutama karena krisis iklim dan konsumsi manusia, sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang pasokan air untuk pertanian, tenaga air, dan konsumsi manusia, demikian temuan sebuah penelitian. Sebuah tim peneliti internasional melaporkan bahwa beberapa sumber air tawar terpenting di dunia,  dari Laut Kaspia antara Eropa dan Asia, hingga Danau Titicaca di Amerika Selatan, telah kehilangan air dengan laju kumulatif sekitar 22 gigaton per tahun selama hampir tiga dekade, setara dengan total penggunaan air di AS untuk seluruh tahun 2015. 

Ahli hidrologi air permukaan pada Universitas Virginia, Fangfang Yao mengatakan, 56 persen penyusutan volume danau dan waduk disebabkan perubahan iklim dan konsumsi manusia. Ilmuwan iklim secara umum menyatakan, wilayah kering di dunia akan menjadi lebih kering, sementara wilayah basah akan menjadi makin basah. Air menyusut lebih cepat di wilayah yang lembab. ”Ini tidak boleh diabaikan,” ujar Yao. (REUTERS/ Kompas)

Ilmuwan iklim umumnya berpikir bahwa daerah gersang di dunia akan menjadi lebih kering akibat perubahan iklim, dan daerah basah akan menjadi lebih basah, tetapi studi tersebut menemukan kehilangan air yang signifikan bahkan di daerah lembab. Para ilmuwan menilai hampir 2.000 danau besar menggunakan pengukuran satelit yang dikombinasikan dengan model iklim dan hidrologi. Mereka menemukan bahwa penggunaan manusia yang tidak berkelanjutan, perubahan curah hujan dan limpasan, sedimentasi, dan kenaikan suhu telah menurunkan permukaan danau secara global, dengan 53% danau menunjukkan penurunan dari tahun 1992 hingga 2020. Hampir 2 miliar orang di seluruh dunia terkena dampak langsung, dan banyak daerah menghadapi kekurangan air dalam beberapa tahun terakhir.

Hasil studi yang dirilis pada Selasa (13/6/2023) menyebutkan, data satelit memperlihatkan air di 7.245 waduk di seluruh dunia menyusut pada periode 1999-2018. Padahal, kapasitas bendungan bertambah hingga 28.000 meter kubik setiap tahun. Huilin Gao dari Universitas Texas A&M yang mengetuai penelitian itu mengatakan, perubahan iklim adalah faktor utama dalam penyusutan cadangan air di waduk-waduk. ”Sekalipun suhu (Bumi) berhenti naik, permintaan (air) akan terus bertambah,” katanya. (Kompas) 

Penyusutan volume waduk terkonsentrasi di belahan bumi selatan, terutama Afrika dan Amerika Selatan. Di sana kebutuhan air meningkat dengan cepat. Bendungan baru tidak terisi secepat yang diharapkan. Studi itu tidak menghitung dampak sedimentasi. Persoalan sedimentasi diperkirakan akan memangkas kapasitas waduk hingga seperempatnya pada 2050, menurut makalah yang diterbitkan United Nations University pada Januari 2023. (Kompas)

Dengan demikian, upaya konservasi danau tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk memberikan jaminan dalam rangka mencapai Agenda Berkelanjutan tahun 2030.

Ilmuwan dan juru kampanye telah lama mengatakan bahwa pemanasan global tidak boleh melebihi 1,5 derajat celsius (2,7 derajat fahrenheit) jika kita ingin menghindari konsekuensi paling dahsyat dari perubahan iklim. Dunia telah menghangat sekitar 1,1C (1,9F) sejak zaman pra-industri. Studi hari Kamis menemukan penggunaan manusia yang tidak berkelanjutan mengeringkan danau, seperti Laut Aral di Asia Tengah dan Laut Mati di Timur Tengah, sementara danau di Afghanistan, Mesir, dan Mongolia dilanda kenaikan suhu, yang dapat meningkatkan kehilangan air ke atmosfer. Permukaan air naik di seperempat danau, seringkali sebagai akibat dari pembangunan bendungan di daerah terpencil seperti Dataran Tinggi Tibet Dalam. 

Hal itu diperkuat laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada 9 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa perubahan iklim sudah tidak terkendali. Selain bencana banjir, gelombang panas, kebakaran lahan dan hutan, IPCC juga memperingatkan kembali risiko krisis air sebagai akibat dari perubahan iklim.

 

Perlindungan Ekosistem Danau Global

Secara global, perlindungan ekosistem danau telah diakui secara khusus melalui Resolusi UNEA No. UNEP/EA.5/Res.4 tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan (Resolusi Majelis Lingkungan PBB tentang Manajemen Danau Berkelanjutan/ Resolution the United Nations Environment Assembly -UNEA- for Sustainable Lake Management), tanggal 2 Maret 2022. 

Danau dapat ditemukan di seluruh dunia, biasanya air tawar, terkadang basa atau asin, beberapa di antaranya membentang ribuan kilometer persegi, yang lain tidak lebih besar dari beberapa lapangan sepak bola. Mereka adalah tempat lahirnya berbagai bentuk kehidupan dan peradaban manusia, tetapi telah sangat terpengaruh oleh kombinasi abstraksi yang berlebihan, polusi, dan perubahan iklim. Itulah mengapa Negara Anggota menyetujui dan ingin melihat resolusi Majelis Lingkungan PBB tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan Maret 2022 agar dilaksanakan secepat dan semaksimal mungkin.

Sebelumnya, perlindungan ekosistem danau secara umum telah diakui dalam 3 resolusi, yaitu: pertama, Majelis Umum 70/1 tanggal 25 September 2015, yang berjudul “Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development”. Resolusi tersebut menegaskan, bahwa danau adalah salah satu ekosistem yang berhubungan erat dengan air, yang harus dilindungi dan dipulihkan. 

Konservasi air, termasuk ekosistem danau karenanya selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam target 6.6 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam rangka perlindungan air, bahka telah dilunsurkan inisiatif restorasi sungai dan lahan basah terbesar dalam sejarah saat diselenggarakannya Konferensi Air PBB tanggal 22-24 Maret 2023 di New York. Tantangan Air Tawar bertujuan untuk memulihkan 300.000 km sungai - setara dengan lebih dari 7 kali keliling Bumi - dan 350 juta hektar lahan basah - area yang lebih luas dari India - pada tahun 2030.

Bersamaan dengan pasokan air, ekosistem air tawar yang sehat memberikan banyak manfaat bagi manusia dan alam, dan sangat penting untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Namun, sepertiga dari lahan basah dunia telah hilang selama 50 tahun terakhir , dan kita masih kehilangannya lebih cepat daripada hutan. Sungai dan danau adalah ekosistem yang paling terdegradasi di dunia, dengan populasi ikan, banyak di antaranya sangat penting untuk ketahanan pangan masyarakat, terdorong ke tepi jurang.

Resolusi Kedua, yaitu Resolusi Majelis Umum 75/212 tanggal 21 Desember 2020 tentang Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Tinjauan Komprehensif Jangka Menengah tentang Pelaksanaan Tujuan untuk Dekade Aksi Internasional, “Air untuk Pembangunan Berkelanjutan”, 2018–2028.

Ketiga, Resolusi Majelis Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa 3/10 tentang mengatasi pencemaran air untuk melindungi dan memulihkan ekosistem yang berhubungan dengan air.

Selain itu, perlindungan terhadap ekosistem danau juga tertuang dalam Konvensi Lahan Basah Penting Internasional (the Convention on Wetlands of International Importance) terutama sebagai Habitat Unggas Air, Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan pengelolaan danau berkelanjutan.

 

Perlindungan Ekosistem Danau Nasional

Secara legal, pemerintah memiliki sejumlah regulasi terkait pelestarian danau secara berkelanjutan. Di antaranya aturan tentang konservasi danau yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang meliputi perlindungan sumber air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air. 

Lebih fokus lagi, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Total ada 15 danau prioritas secara nasional yang tersebar dari pulau Sumatera hingga Papua. Penetapannya berdasarkan kondisi degradasi lingkungan, memiliki nilai ekonomi hingga ilmu pengetahuan, dan tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan. Upaya penyelamatan danau di Indonesia tersebut diperkuat melalui inventarisasi poin-poin yang menjadi tantangan selama ini.

Secara akumulatif, lebih dari 1.250 danau tersebar di seluruh Indonesia mulai dari yang berukuran kecil hingga besar. Ribuan danau tersebut menyimpan sekitar 500 miliar kubik cadangan air tawar yang sangat penting bagi keberlanjutan ekosistem, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan budaya. Peran strategis danau bagi umat manusia tidak bisa disepelekan, apalagi saat ini sedang terjadi anomali iklim global yang menyebabkan berkurangnya volume air di danau. Dengan melindungi dan memulihkan danau dapat menjadi salah satu solusi penting dalam meminimalkan dampak perubahan iklim. Selain itu, dengan melestarikan danau maka turut serta membantu pemulihan ekosistem, menjaga stok air tawar, serta menjaga keberlanjutan hidup manusia dan lingkungan secara utuh. (LITBANG KOMPAS)

Dalam dokumen Rekomendasi Pengelolaan Danau secara Terpadu dan Berkelanjutan Tahun 2020 oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional, ada belasan peran strategis danau bagi kehidupan masyarakat. Peran itu terbagi menjadi dua kelompok, yaitu peran secara langsung dan tidak langsung.

Indonesia memiliki 840 danau yang telah teridentifikasi dengan luas total 7.103 kilometer persegi. Selain itu, juga memiliki sejumlah telaga, ranu, atau situ yang mencapai 735 titik. Danau-danau besar di Indonesia terkonsentrasi di pulau Sumatera dengan proporsi secara nasional mencapai kisaran 20 persen. Wilayah lain yang memiliki banyak danau ialah Kalimantan dan Papua. Apabila ditotal, volume air yang dapat ditampung seluruh danau secara nasional diperkirakan mencapai 500 miliar meter kubik. Sayangnya, ratusan danau itu menghadapi berbagai permasalahan.

Misalnya saja, seperti Danau Semayang dan Danau Melintang di Kalimantan Timur. Kedua danau ini menunjukkan pendangkalan sehingga volume air berkurang. Bahkan, pernah hanya 1 meter kedalaman air di tengah danau sehingga berimbas pada kerusakan ekosistem dan kerugian ekonomi (Kompas/12/2/2020). Danau lainnya, yakni Danau Toba, juga menghadapi permasalahan serupa. Tinggi muka airnya turun drastis pada awal tahun 2021 hingga mendekati batas minimumnya. Laju penurunan tinggi muka air Danau Toba sekitar 1 sentimeter per harinya. Penyebab utamanya adalah kerusakan ekosistem sekitar danau yang berpengaruh pada suplai air tawar. Nasib Danau Tempe di Sulawesi Selatan juga tak kalah miris. Volume danau terus berkurang, padahal keberadaannya vital bagi budidaya perikanan air tawar dan pengairan lahan pertanian. Selain cuaca yang tak menentu, sedimentasi atau pendangkalan juga menjadi penyebab utama penyusutan Danau Tempe itu. Salah satu dampaknya terasa bagi masyarakat, yakni produksi perikanan turun drastis hingga 75 persen bila dibandingkan tahun 1970-an.


Konservasi Danau dan Ketahanan Air

Secara ekologi, danau memiliki kemampuan menampung air hujan secara alami untuk menekan risiko banjir dan kekeringan. Selain memiliki fungsi ekologi, danau juga mampu memenuhi kebutuhan air bagi pertanian, perikanan, dan kebutuhan domestik rumah tangga secara berkelanjutan. Artinya, melestarikan danau berarti juga menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi kehidupan.

Indonesia termasuk dalam negara yang menghadapi risiko kelangkaan air tinggi pada 2040. Dengan skor 3,26, Indonesia menempati peringkat ke-51 negara dengan kelangkaan air tertinggi.

 

 

 

 

Saturday, 1 April 2023

Laporan PBB "Climate Change 2023: Synthesis Report"

Pada akhir Maret lalu, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (the Intergovernmental Panel on Climate Change/ IPCC) kembali merilis laporan sintesisnya, yang berjudul "Climate Change 2023: Synthesis Report". Laporan PBB tersebut memberikan masukan ilmiah utama untuk Konferensi Para Pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-28 (COP28) di Dubai pada bulan Desember mendatang. Konferensi tersebut adalah waktu dimana negara-negara akan meninjau kemajuan menuju tujuan Perjanjian Paris.

Laporan tersebut menegaskan kembali bahwa manusia bertanggung jawab atas semua pemanasan global selama 200 tahun terakhir yang menyebabkan kenaikan suhu saat ini sebesar 1,1°C di atas tingkat pra-industri, yang telah menyebabkan peristiwa cuaca yang lebih sering dan berbahaya yang menyebabkan peningkatan kerusakan pada manusia dan manusia. planet. Laporan tersebut mengingatkan kita bahwa setiap peningkatan pemanasan akan disertai dengan peristiwa cuaca yang lebih ekstrem.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa bahkan dengan pengurangan emisi gas rumah kaca yang paling ambisius sekalipun, pemanasan global diperkirakan akan melampaui batas 1,5 derajat Celcius yang ditetapkan oleh Perjanjian Paris pada awal tahun 2030.

Laporan tersebut menguraikan bahwa batas 1,5°C masih dapat dicapai dan menguraikan tindakan kritis yang diperlukan lintas sektor dan oleh semua orang di semua tingkatan. Laporan ini berfokus pada kebutuhan kritis akan tindakan yang mempertimbangkan keadilan iklim dan berfokus pada pembangunan yang tahan iklim. Ini menguraikan bahwa dengan berbagi praktik terbaik, teknologi, langkah kebijakan yang efektif, dan memobilisasi keuangan yang memadai, setiap komunitas dapat mengurangi atau mencegah penggunaan metode konsumsi intensif karbon. Keuntungan terbesar dalam kesejahteraan dapat dicapai dengan memprioritaskan pengurangan risiko iklim bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan terpinggirkan.

Sebagai tuan rumah COP28, Uni Emirat Arab dapat memainkan peran utama dalam mengarahkan hasil konferensi menuju terobosan yang memetakan jalan baru ke depan. UEA telah mengejar pendekatan yang tidak ortodoks untuk mendekarbonisasi sepenuhnya dan mendiversifikasi ekonominya sambil mengekspor setiap tetes minyak yang dapat dilakukannya. Ini juga bertujuan untuk mengalihkan bauran energi domestiknya ke sumber energi terbarukan dan nuklir, yang dengan mudah melepaskan lebih banyak minyak untuk diekspor. Pendapatan ekspor, pada gilirannya, akan disalurkan untuk mendanai transisi ekonomi, termasuk investasi dalam proyek energi terbarukan di seluruh dunia.

Beberapa orang mempertanyakan apakah eksportir minyak besar dapat memimpin dalam negosiasi iklim dengan urgensi yang pantas mereka terima. Saat ini UEA secara sukarela menargetkan netralitas karbon pada tahun 2050 − selain membuat komitmen pengurangan karbon sederhana berdasarkan Perjanjian Paris. Namun secara bersamaan, Perusahaan Minyak Nasional Abu Dhabi (ADNOC) bekerja untuk meningkatkan kapasitas produksinya sebesar 19 persen lagi pada tahun 2027 . Ia berpendapat bahwa itu harus menjadi salah satu produsen terakhir karena produksinya memiliki salah satu biaya terendah dan jejak karbon.
 

Sumber: 

https://www.unep.org/resources/report/climate-change-2023-synthesis-report 

https://www.aljazeera.com/opinions/2023/3/29/we-need-decisive-climate-action-can-cop28-deliver

Wednesday, 29 March 2023

Peringatan International Zero Waste - 30 Maret

Sampah telah menjadi permasalahan global yang tak kunjung terselesaikan. Setiap menit, setara dengan satu truk sampah plastik dibuang ke laut. Jika kehilangan dan pemborosan makanan adalah sebuah negara, itu akan menjadi sumber emisi gas rumah kaca terbesar ketiga. Lebih dari 75 persen dari semua limbah elektronik tidak dikelola dengan aman. Ekstraksi sumber daya bertanggung jawab atas setengah dari emisi karbon dunia. Jumlah limbah padat kota yang dihasilkan secara global dapat meningkat dari sekitar 2,24 miliar ton menjadi 3,88 miliar ton pada tahun 2050.

Karena itulah perlu langkah-langkah yang serentak di seluruh dunia. Salah satunya melalui gerakan zero waste untuk menekan jumlah sampah yang dihasilkan sekaligus meminimalisir penggunaan sumber daya. Namun untuk mencapai zero waste membutuhkan tindakan di semua tingkatan.
Dimana produk harus dirancang agar tahan lama dan membutuhkan bahan yang lebih sedikit dan berdampak rendah. Dengan memilih metode produksi dan transportasi yang tidak terlalu intensif sumber daya, produsen dapat lebih membatasi polusi dan limbah. Mengiklankan dan mengelola permintaan dengan cermat dapat lebih lanjut mewujudkan nol limbah di sepanjang siklus hidup produk.
Konsumen juga dapat memainkan peran penting dalam mewujudkan zero waste dengan mengubah kebiasaan dan menggunakan kembali serta memperbaiki produk sebanyak mungkin sebelum membuangnya dengan benar.
Dengan pemerintah, masyarakat, industri, dan pemangku kepentingan lainnya semakin menyadari potensi inisiatif tanpa limbah, memperkuat pengelolaan limbah, dan meningkatkan sistem pemulihan melalui keuangan dan pembuatan kebijakan. Strategi Global untuk Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan dapat memandu transisi ini. Ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara-negara Anggota dan para pemangku kepentingan, strategi tersebut menyerukan penerapan tujuan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan di semua sektor pada tahun 2030.

Pada tanggal 14 Desember 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi sebuah resolusi pada sesi ketujuh puluh tujuh untuk memproklamirkan 30 Maret sebagai Hari Zero Waste Internasional, yang akan diperingati setiap tahun.

Peringatan Hari Internasional Zero Waste bertujuan untuk mempromosikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, mendukung perubahan masyarakat menuju sirkularitas, dan meningkatkan kesadaran tentang bagaimana inisiatif tanpa limbah berkontribusi pada kemajuan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.
Peringatan secara internasional menjadi kesempatan dunia untuk mendidik publik tentang isu-isu yang menjadi perhatian, untuk memobilisasi kemauan politik dan sumber daya untuk mengatasi masalah global, dan untuk merayakan dan memperkuat pencapaian kemanusiaan. Keberadaan hari-hari internasional mendahului pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi PBB telah menerimanya sebagai alat advokasi yang kuat. 

Selama Hari Zero Waste Internasional, Negara-negara Anggota, organisasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, pemuda dan pemangku kepentingan lainnya diundang untuk terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan nol-limbah nasional, subnasional, regional dan lokal. inisiatif limbah dan kontribusi mereka untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
Mempromosikan inisiatif tanpa limbah melalui hari internasional ini dapat membantu memajukan semua tujuan dan target dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030, termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 11 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 12. Sasaran ini mengatasi semua bentuk pemborosan, termasuk kehilangan dan pemborosan makanan, ekstraksi sumber daya alam, dan limbah elektronik.

Sumber: https://www.un.org/en/observances/zero-waste-day

Sunday, 5 March 2023

Sampah Plastik Kemasan: Skema Deposit Refund System

Polusi plastik adalah masalah global. Sekitar 7 miliar dari 9,2 miliar ton plastik yang diproduksi dari 1950-2017 menjadi sampah plastik, berakhir di tempat pembuangan sampah atau dibuang. Saat ini, plastik adalah fraksi sampah laut terbesar, paling berbahaya, dan paling persisten, terhitung setidaknya 85 persen dari total sampah laut. Diperkirakan setiap menitnya, setara dengan satu truk sampah plastik dibuang ke lautan kita. 

Salah satu solusi untuk menekan timbulan sampah plastik adalah skema deposit refund system (sistem pengembalian dana). Dimana sampah kemasan plastik diberikan nilai ekonomi atau harga yang sesuai, yang besarannya dapat mendorong orang-orang tidak membuang sampah plastik kemasan karena adanya nilai ekonomi. Contoh sederhana yang menggambarkan penerapan skema tersebut di Indonesia adalah penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) berupa galon dan penggunaan tabung gas lpg.

Harga kemasan Galon dan sistem pengembalian kemasan galon bekas merupakan wujud dari skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) yang telah berlangsung puluhan tahun di Indonesia. Namun sayangnya, ruang lingkup dari praktik ini tidak berkembang sebagaimana semakin meningkatnya jenis dan bentuk kemasan AMDK yang diproduksi.

Baru-baru ini pemerintah inggris berencana menerapkan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) pada kemasan AMDK secara keseluruhan, mencakup kemasan botol minum plastik berukuran kecil.

Penerapan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) di Indonesia memiliki peluang yang besar untuk diterapkan, Apalagi sampai saat ini, para pekerja informal atau para pemulung secara tidak langsung, sesungguhnya telah menerapkan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana). Dengan diterapkan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) maka nilai ekonomi dari kemasan botol AMDK dapat ditingkatkan. Sehingga upaya pengelolaan sampah kemasan dari AMDK akan turut meningkat.

 Semoga...


Tuesday, 15 March 2022

Kasus Hukum Lingkungan - Pencemaran Debu Batubara

Adanya keluhan tentang terjadinya pencemaran debu batubara yang bersumber dari aktivitas Pelabuhan Marunda, di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tentu saja berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. Apalagi terhadap kesehatan anak-anak yang lokasi sekolahnya berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda.  

Cuaca cerah dan berangin membuat debu batubara mengotori sekolah yang hanya beberapa ratus meter dari pelabuhan. Menurut Nurziah, petugas kebersihan di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara, "Ini kadang-kadang nggak ada beberapa hari, misalnya habis hujan. Tapi, kalau cuaca lagi bagus, apalagi lagi angin musim barat begini makin banyak debunya. Bisa tebal banget sampai item. Ini padahal Jumat udah dibersihin," tuturnya.

Pekerjaan membersihkan sekolah belakangan sering ia lakukan sejak pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan. Namun, menjadi lebih sering lagi karena debu mengotori sekolah hampir setiap hari. Debu berbentuk kristal halus berwarna hitam itu terlihat mengotori ubin warna putih di sekolah berlantai empat tersebut.

Selain di sekolah, dampak pencemaran debu batubara juga dirasakan oleh warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda pada Jumat malam (11/3). Data pengelola Rusunawa Marunda, ada 10.158 penghuni Rusun Marunda di lima tower. Sebanyak 344 orang usia balita, sebanyak 1.457 orang anak-anak usia 5-13 tahun, 762 remaja usia 14-17 tahun, dan mayoritas usia dewasa 18 tahun ke atas dengan jumlah 7.595 orang.

Mengutip warga, pencemaran akibat aktivitas logistik yang membawa batubara itu kian memburuk dan berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Kisah ibu empat anak di rusun itu, kata Retno, salah satu anaknya berkebutuhan khusus dan sensitif dengan udara kotor. Ibu itu terpaksa menitipkan anaknya ke neneknya demi kesehatan. Sebab, debu batubara kerap masuk rumah, sampai mengontaminasi makanan. Kisah lain yang disampaikan penghuni rusun adalah seputar gatal-gatal dan gangguan pada bagian mata. Bahkan, ada yang harus dibawa ke rumah sakit.

(Tiang-tiang pendukung aktivitas bongkar muat di sebuah pelabuhan terlihat di samping sekolah satu atap yang terdiri dari SDN 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08, di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pelabuhan itu kerap menerima muatan abu batubara yang mengotori lingkungan sekolah dan pemukiman sekitarnya.)

Langkah Penegakan Hukum Lingkungan Akibat Pencemaran 

Purwanto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara dan DLH DKI Jakarta.

Koordinasi itu dilakukan bersamaan dengan kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PDIP Jhonny Simandjuntak, terkait dampak kesehatan dari pencemaran abu batubara pada 4 Maret 2022.

Pada kesempatan itu, ia mencatat ada dua sekolah yang mengalami masalah sama di daerah Marunda, yaitu sekolah satu atap SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08, kemudian SDN 02. "Penjelasan dari pihak DLH, waktu dekat mereka akan kasih peneguran ke perusahaan (yang mengakibatkan paparan abu batubara)," katanya melalui telepon.

Menunggu tindak lanjut tersebut, pihaknya sudah menyarankan sekolah menutup jendela yang berhadapan langsung dengan pelabuhan. Warga sekolah pun diminta tetap memakai masker, selain dalam rangka mencegah penularan Covid-19 selama kegiatan PTM yang aktif mulai Januari 2022.

KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium independen melakukan uji laboratorium pada air dan tanah, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, khususnya anak-anak.


Kasus Hukum Lainnya

Batubara banyak dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap dan menghasilkan listrik. Adapun limbah hasil pembakarannya atau fly ash dan bottom ash (FABA) yang berbentuk abu tidak masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bahan itu dikecualikan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, karena dinilai mampu memberikan manfaat karena dapat digunakan sebagai bahan baku pengecoran, bahan baku semen, batako, hingga paving. FABA juga dinilai tidak berbahaya jika dihasilkan dari pembakaran menggunakan temperatur tinggi.

Sumber: Erika Kurnia, "Permukiman dan Sekolah di Marunda Terpapar Debu Batubara", 13 Maret 2022, sumber (https://www.kompas.id/baca/metro/2022/03/13/sekolah-di-marunda-terpapar-debu-batubara?utm_source=newsletter&utm_medium=mailchimp_email&utm_content=utama_judul_pagi_paid-act&utm_campaign=konten-harian)


Saturday, 5 February 2022

Rangkuman Baca Lagi

Regulation Without Legislation: Basic Principles and the Common Law (Asas-asas Dasar dan Common Law)

Di bawah hukum Romawi, pemilik properti diperingatkan untuk menggunakan tanah mereka dengan cara yang tidak merugikan orang lain (Sic utere tuo ut alienum non laedas: Gunakan properti Anda sedemikian rupa agar tidak melukai orang lain). Hukum umum Inggris dan undang-undang gugatan negara bagian A.S. mengharuskan pemilik properti tidak membuat gangguan pada properti mereka; ganti rugi diberikan kepada penggugat yang dirugikan oleh kelalaian pemilik lain. Kewajiban untuk tidak merugikan juga dapat dilihat dalam Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972, di mana negara-bangsa seharusnya melihat bahwa kegiatan di wilayah mereka tidak menyebabkan kerugian bagi negara tetangga.
Prinsip ekonomi yang mendasari undang-undang dan prinsip-prinsip ini adalah bahwa eksternalitas negatif harus dicegah secara aktif. Dalam bahasa ekonomi, eksternalitas adalah biaya atau manfaat dari beberapa aktivitas yang mempengaruhi orang-orang yang tidak terlibat langsung dengan aktivitas tersebut. Eksternalitas bisa negatif (fasilitas industri baru dapat menurunkan nilai properti rumah di sekitar) atau positif (pengecatan ulang rumah Anda dapat memberikan manfaat estetika atau ekonomi bagi tetangga Anda). Eksternalitas polusi selalu negatif; mereka membebankan biaya pada seseorang yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Salah satu strategi bisnis yang dihormati waktu adalah menggunakan "uang orang lain"; menciptakan eksternalitas negatif pada dasarnya melakukan hal itu. Dengan tidak adanya aturan hukum dan kompensasi yang memadai bagi pihak-pihak yang terkena dampak, sistem hukum mendorong eksternalitas negatif dan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan.
Tindakan gugatan hukum umum berpotensi mencegah orang dan perusahaan menghasilkan polusi sebagai semacam eksternalitas negatif. Tetapi tindakan gugatan di Amerika Serikat belum secara sistematis dan efisien mendorong pencemar untuk membayar biaya pencemaran mereka kepada mereka yang menderita kerugian. Misalnya, dalam persidangan “tox tort beracun”, yang terkenal dalam A Civil Action karya Jonathan Harr, keluarga penggugat di Woburn, Massachusetts, dirugikan oleh bahan kimia yang masuk ke pasokan air karena aktivitas manufaktur di sekitar dua perusahaan. Bagi beberapa keluarga, kerugiannya adalah kematian seorang anak. Dalam akun Harr, keluarga beruntung menemukan pengacara untuk menangani kasus ini—bahkan dengan kerugian besar dan para terdakwa perusahaan memiliki “kantong tebal”—karena tanggung jawab jauh dari jelas. Kesulitan membuktikan bahwa trikloretilena atau perkloretilena telah menyebabkan luka yang dikeluhkan cukup berat, begitu pula kesulitan membuktikan bahwa bahan kimia tersebut benar-benar berasal dari fasilitas tergugat. Juri awam diliputi oleh kesaksian ahli yang kontradiktif, undang-undang pembatasan memotong klaim yang dinyatakan sah dari beberapa keluarga, proses penemuan tampaknya ditumbangkan oleh satu pengacara terdakwa, dan firma hukum kecil penggugat bangkrut saat mencoba membuktikan kasusnya. .
Dalam kasus Woburn, serta kasus tort beracun lainnya, ketidakpastian ilmiah, berbagai potensi penyebab kerusakan lingkungan, dan praktik ekonomi hukum membuat "hak" orang dalam diri dan properti mereka sulit untuk ditegaskan. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh para terdakwa dan pemerintah (dalam penyelidikan dan gugatan Superfund) cukup besar; bahwa setiap perusahaan akan mengeluarkan sedikit biaya untuk mencegah kerugian pada awalnya menggambarkan kecenderungan yang agak alami untuk membiarkan orang lain membayar. Dorongan untuk memaksimalkan keuntungan sering kali mengarah pada keputusan yang menekankan manfaat jangka pendek daripada pencegahan biaya jangka panjang. A Civil Action juga mengilustrasikan pemborosan waktu, bakat, dan uang manusia yang sangat besar yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di ruang sidang. Karena tindakan gugatan merupakan cara yang tidak pasti dan mahal untuk mengatasi eksternalitas negatif, satu peran undang-undang lingkungan yang benar dilihat sebagai mencegah bahaya dengan mendorong produk dan proses yang lebih aman.

Dengan demikian, pencegahan kerusakan pencemaran pada awalnya harus menjadi tujuan hukum dan peraturan lingkungan. Di Amerika Serikat, dekade 1960-an dan 1970-an membawa undang-undang federal utama untuk udara bersih dan air bersih, mendirikan Badan Perlindungan Lingkungan (EPA), dan mengizinkannya untuk menetapkan standar wajib (peraturan) untuk udara bersih dan air bersih. . Inspeksi dan penegakan peraturan merupakan bagian dari proses pencegahan. Pada bagian berikut, kita akan melihat bahwa undang-undang federal berpotensi dibatasi oleh mandat konstitusional. Kita juga akan melihat bahwa negara bagian tidak boleh membuat undang-undang tanpa memperhatikan undang-undang federal dan tidak boleh membuat undang-undang dengan cara yang mendiskriminasikan “barang dagangan” yang berasal dari negara bagian lain. Kami juga akan mencatat bahwa metode perintah dan kontrol dari hukum lingkungan preventif (melibatkan inspeksi, ajudikasi administratif, dan perintah yang dapat ditegakkan terhadap pencemar) tidak disukai; perundang-undangan dan peraturan yang lebih “berorientasi pasar” menjadi lebih populer, meskipun penggunaan larangan dan peraturan perencanaan juga terus berlanjut.
Di arena internasional, semakin banyak perjanjian multilateral yang dinegosiasikan dan diratifikasi, termasuk perjanjian tentang spesies yang terancam punah, perpindahan limbah berbahaya melintasi batas-batas negara, penipisan lapisan ozon, perlindungan Antartika, larangan polutan organik persisten, dan, yang paling terkenal, Protokol Kyoto (menerapkan Kerangka Kerja PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim 1992). Bangsa, perusahaan, dan organisasi non-pemerintah juga mulai menghargai antarmuka yang sulit antara “perdagangan bebas” dan lingkungan yang sehat. Aturan perdagangan bebas dalam Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) tampaknya mendukung pergerakan barang yang tidak dibatasi melintasi batas-batas nasional, sementara kelompok dan kepentingan lingkungan sering kali lebih menyukai pembatasan spesies invasif, pembatasan organisme hasil rekayasa genetika (GMO), dan hak negara-negara anggota GATT untuk membatasi masuknya produk yang telah diproduksi atau dipanen dengan cara yang membahayakan spesies tertentu atau lingkungan.

 


Pages from Encyclopedia-of-Business-Ethics-and-Society, Robert W. Kolb-box Environmental Protection Legislation and Regulation