Polusi plastik adalah masalah global. Sekitar 7 miliar dari 9,2 miliar ton plastik yang diproduksi dari 1950-2017 menjadi sampah plastik, berakhir di tempat pembuangan sampah atau dibuang. Saat ini, plastik adalah fraksi sampah laut terbesar, paling berbahaya, dan paling persisten, terhitung setidaknya 85 persen dari total sampah laut. Diperkirakan setiap menitnya, setara dengan satu truk sampah plastik dibuang ke lautan kita.
Salah satu solusi untuk menekan timbulan sampah plastik adalah skema deposit refund system (sistem pengembalian dana). Dimana sampah kemasan plastik diberikan nilai ekonomi atau harga yang sesuai, yang besarannya dapat mendorong orang-orang tidak membuang sampah plastik kemasan karena adanya nilai ekonomi. Contoh sederhana yang menggambarkan penerapan skema tersebut di Indonesia adalah penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) berupa galon dan penggunaan tabung gas lpg.
Harga kemasan Galon dan sistem pengembalian kemasan galon bekas merupakan wujud dari skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) yang telah berlangsung puluhan tahun di Indonesia. Namun sayangnya, ruang lingkup dari praktik ini tidak berkembang sebagaimana semakin meningkatnya jenis dan bentuk kemasan AMDK yang diproduksi.
Baru-baru ini pemerintah inggris berencana menerapkan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) pada kemasan AMDK secara keseluruhan, mencakup kemasan botol minum plastik berukuran kecil.
Penerapan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) di Indonesia memiliki peluang yang besar untuk diterapkan, Apalagi sampai saat ini, para pekerja informal atau para pemulung secara tidak langsung, sesungguhnya telah menerapkan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana). Dengan diterapkan skema deposit refund system (sistem pengembalian dana) maka nilai ekonomi dari kemasan botol AMDK dapat ditingkatkan. Sehingga upaya pengelolaan sampah kemasan dari AMDK akan turut meningkat.
Semoga...
No comments:
Post a Comment