Tuesday, 15 March 2022

Kasus Hukum Lingkungan - Pencemaran Debu Batubara

Adanya keluhan tentang terjadinya pencemaran debu batubara yang bersumber dari aktivitas Pelabuhan Marunda, di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tentu saja berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. Apalagi terhadap kesehatan anak-anak yang lokasi sekolahnya berada di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda.  

Cuaca cerah dan berangin membuat debu batubara mengotori sekolah yang hanya beberapa ratus meter dari pelabuhan. Menurut Nurziah, petugas kebersihan di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara, "Ini kadang-kadang nggak ada beberapa hari, misalnya habis hujan. Tapi, kalau cuaca lagi bagus, apalagi lagi angin musim barat begini makin banyak debunya. Bisa tebal banget sampai item. Ini padahal Jumat udah dibersihin," tuturnya.

Pekerjaan membersihkan sekolah belakangan sering ia lakukan sejak pembelajaran tatap muka (PTM) kembali diterapkan. Namun, menjadi lebih sering lagi karena debu mengotori sekolah hampir setiap hari. Debu berbentuk kristal halus berwarna hitam itu terlihat mengotori ubin warna putih di sekolah berlantai empat tersebut.

Selain di sekolah, dampak pencemaran debu batubara juga dirasakan oleh warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda pada Jumat malam (11/3). Data pengelola Rusunawa Marunda, ada 10.158 penghuni Rusun Marunda di lima tower. Sebanyak 344 orang usia balita, sebanyak 1.457 orang anak-anak usia 5-13 tahun, 762 remaja usia 14-17 tahun, dan mayoritas usia dewasa 18 tahun ke atas dengan jumlah 7.595 orang.

Mengutip warga, pencemaran akibat aktivitas logistik yang membawa batubara itu kian memburuk dan berdampak pada kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Kisah ibu empat anak di rusun itu, kata Retno, salah satu anaknya berkebutuhan khusus dan sensitif dengan udara kotor. Ibu itu terpaksa menitipkan anaknya ke neneknya demi kesehatan. Sebab, debu batubara kerap masuk rumah, sampai mengontaminasi makanan. Kisah lain yang disampaikan penghuni rusun adalah seputar gatal-gatal dan gangguan pada bagian mata. Bahkan, ada yang harus dibawa ke rumah sakit.

(Tiang-tiang pendukung aktivitas bongkar muat di sebuah pelabuhan terlihat di samping sekolah satu atap yang terdiri dari SDN 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08, di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pelabuhan itu kerap menerima muatan abu batubara yang mengotori lingkungan sekolah dan pemukiman sekitarnya.)

Langkah Penegakan Hukum Lingkungan Akibat Pencemaran 

Purwanto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Utara dan DLH DKI Jakarta.

Koordinasi itu dilakukan bersamaan dengan kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PDIP Jhonny Simandjuntak, terkait dampak kesehatan dari pencemaran abu batubara pada 4 Maret 2022.

Pada kesempatan itu, ia mencatat ada dua sekolah yang mengalami masalah sama di daerah Marunda, yaitu sekolah satu atap SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08, kemudian SDN 02. "Penjelasan dari pihak DLH, waktu dekat mereka akan kasih peneguran ke perusahaan (yang mengakibatkan paparan abu batubara)," katanya melalui telepon.

Menunggu tindak lanjut tersebut, pihaknya sudah menyarankan sekolah menutup jendela yang berhadapan langsung dengan pelabuhan. Warga sekolah pun diminta tetap memakai masker, selain dalam rangka mencegah penularan Covid-19 selama kegiatan PTM yang aktif mulai Januari 2022.

KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium independen melakukan uji laboratorium pada air dan tanah, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, khususnya anak-anak.


Kasus Hukum Lainnya

Batubara banyak dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap dan menghasilkan listrik. Adapun limbah hasil pembakarannya atau fly ash dan bottom ash (FABA) yang berbentuk abu tidak masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bahan itu dikecualikan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, karena dinilai mampu memberikan manfaat karena dapat digunakan sebagai bahan baku pengecoran, bahan baku semen, batako, hingga paving. FABA juga dinilai tidak berbahaya jika dihasilkan dari pembakaran menggunakan temperatur tinggi.

Sumber: Erika Kurnia, "Permukiman dan Sekolah di Marunda Terpapar Debu Batubara", 13 Maret 2022, sumber (https://www.kompas.id/baca/metro/2022/03/13/sekolah-di-marunda-terpapar-debu-batubara?utm_source=newsletter&utm_medium=mailchimp_email&utm_content=utama_judul_pagi_paid-act&utm_campaign=konten-harian)


No comments:

Post a Comment