Tuesday, 18 January 2022

Surat Keputusan Pencabutan izin Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan 2022

Pada tanggal 6 Januari 2022 Presiden Jokowi yang didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor. 

Alasannya karena izin-izin yang diterbitkan itu tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Kemudian tak lama berselang, barulah diketahui adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi.

Selengkapnya, baca secara lengkap dan download SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan (SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022) di link berikut ini (klik disini)

Download SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 di link berikut ini (klik disini)

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan di link berikut ini (klik disini)

Baca terbaru, SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan berikut ini (klik disini)

 

Isi SK Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022.

KESATU: Izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan meliputi:

a. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami;

b. PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya;

c. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan);

d. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan; dan

e. Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi

KEDUA: Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021 sebanyak 42unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Ha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

KETIGA: Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.

KEEMPAT: Memerintahkan kepada: a. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan c. Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, untuk: a. atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin Setiap Perusahaan Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA. b. menyusun dan menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA : Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan dimulai dengan izin-izin setidaknya sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

Selengkapnya, baca dan download SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan (SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022) di link berikut ini (klik disini)

Download SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 di link berikut ini (klik disini)

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan-Hutan di link berikut ini (klik disini)

Baca terbaru, SK MenLHK No 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan berikut ini (klik disini)

 


 

 

No comments:

Post a Comment