Sunday, 14 February 2021

Green Building dan Kampus Hijau

Beberapa pengertian yang terkait dengan Green Building antara lain :

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan (Permen LH) : Bangunan ramah lingkungan (greenbuilding) adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan  (pelestarian fungsi lingkungan) dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (Permen PU) : Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Pasca lahirnya UUCK, Permen PUPR 2015 dicabut, digantikan dengan Permen PUPR No 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Menurut Permen PUPR Bangunan Hijau 2021 : Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Melihat kedua defenisi di atas, terlihat sangat jelas... keegoisan masing masing sektor. Mungkin kita dapat mengetahui perbedaaan kedua Konsep tersebut, hanya dengan menebak-nebak saja... Mungkin kedua institusi perumus definisi diatas berasal dari Negara yang berbeda-beda... Sehingga merumuskan KONSEP dan Defenisi yang berbeda-beda pula namun Tetap Satu Jua. Yang diistilahkan dengan Bhineka Tunggal Ika. hihihi

Daripada bingung, maka alangkah baiknya kita tidak menggunakan kedua defenisi diatas. Kenapa?. Jelas hanya akan menambah tingkat kerumitan dalam menafsirkannya. Buat pusing aja... Sebab, jika keduanya memiliki kelebihan tersendiri, maka dapatlah diasumsikan, bahwa : Keduanya akan memiliki kekurangnya atau bahkan kekeliruan yang bersumber dari keegoisan antar instansi semata.

Wednesday, 10 February 2021

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019"

Standar pendakian Gunung seharusnya dipublikasikan oleh pemerintah, apabila bersifat wajib atau telah diamanatkan menjadi suatu kewajiban hukum kepada masyarakat atau lembaga pemerintahan. Bagaimana mungkin suatu kewajiban hukum tidak dipublikasikan, padahal ketentuan tersebut telah dibebankan untuk dilaksanakan, karena ditetapkan menjadi suatu kewajiban. 

Pertanyaanya tentu saja adalah, Apakah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan?. 

Tentunya hal tersebut hanya dapat dijawab jika ketentuan hukum terkait dituangkan ke dalam suatu peraturan perundangan, yang juga wajib untuk dipublikasikan serta disosialisasikan kepada masyarakat.

Namun apabila standar ini hanya bersifat SUKARELA, seperti halnya standar ISO, adalah suatu kewajaran untuk tidak mempublikasikan dan mensosialisasikannya, sebagaimana hal nya suatu KEWAJIBAN HUKUM yang timbul dari suatu peraturan perundangan yang berlaku.   

Standar ini menetapkan kriteria dan persyaratan pengelolaan kegiatan pendakian gunung berkelanjutan dengan mengikuti kaedah pengelolaan jalur pendakian gunung yang mempertimbangkan kelestarian alam, keamanan, keselamatan, kenyamanan dan pelibatan masyarakat sekitar wilayah pendakian. Standar ini diperuntukkan untuk kegiatan pendakian gunung dengan tujuan wisata alam dan wisata minat khusus. Standar ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pengelola pendakian gunung dalam melaksanakan pengelolaan jalur pendakian gunung dan acuan dalam melakukan penilaian kesesuaian dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Download disini 

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

free download

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

Dokumen lengkap

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

Panduan lengkap

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019"  


Download disini 

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung

free download

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung

Dokumen lengkap

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung 

Panduan lengkap

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung 


Silahkan hubungin...blablablabla...

Kenapa dokumen online nya bisa gak ada publikasinya?

susah amat

Peraturan atau pedoman kok gak dipublikasiin


Silahkan hubungin...blablablabla...


Download disini 

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

free download

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

Dokumen lengkap

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

Panduan lengkap

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019"  


Download disini 

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung

free download

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung

Dokumen lengkap

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung 

Panduan lengkap

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung 


Download disini 

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

free download

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

Dokumen lengkap

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019" 

Panduan lengkap

Standar Pengelolaan Pendakian Gunung - "Download SNI 8748:2019"  


Download disini 

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung

free download

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung

Dokumen lengkap

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung 

Panduan lengkap

SNI 8748:2019 Standar Pengelolaan Pendakian Gunung 

Wednesday, 3 February 2021

Kasus Hukum Unik di Indonesia - Keterbukaan informasi publik

 Bagaimanakah implikasi Putusan Mahkamah Agung tentang keterbukaan informasi publik...

nothing...zero...

baca opini kompas tanggal 30 januari 2021 oleh FRIDOLIN BEREK TAROMI

"Akhir Desember 2020, publik dikejutkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang data hak guna usaha atau HGU. Selain HGU, dikenal juga hak guna bangunan, hak pakai atas tanah, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, dan peraturan turunannya mengatur perolehan hak penguasaan tanah ini.

Dalam cuitannya ia menulis: ”Saya dapat kiriman daftar grup penguasaan tanah HGU yang setiap grup menguasai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi, kita harus bisa”.

Mestinya Mahfud dan juga publik tak perlu terkejut seandainya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematuhi Keputusan Mahkamah Agung No 121K/TUN/ 2017. Dalam sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) dan Kementerian ATR/BPN, MA telah memutus, data HGU itu informasi publik yang bersifat terbuka. Dengan putusan MA itu, sebenarnya nama pemegang izin HGU, tempat/lokasi, luas HGU yang diberikan, jenis komoditas, peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat bisa diakses publik.

Putusan MA itu juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN memberikan informasi yang diminta FWI dan juga membayar biaya perkara Rp 500.000. Namun sayang, sampai sekarang Kementerian ATR/BPN belum melaksanakan putusan itu.

Langkah itu preseden buruk. Buktinya, tak berapa lama kemudian Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, melalui suratnya no TAN.03.02/265/D.II.MEKON/05/2019 tanggal 6 Mei 2019, menetapkan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa diakses publik.

Informasi spesifik yang dikecualikan itu nama pemegang, peta, dan lokasi HGU. Surat ditujukan kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor sawit.

Bukan Kementerian ATR/BPN sebenarnya yang pertama kali membangkang, kalau boleh disebut demikian, terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jauh sebelumnya, kepolisian juga melakukan hal yang sama.

Pada 2012, sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kepolisian tentang dugaan rekening gendut yang melibatkan beberapa jenderal polisi yang dimenangi ICW juga berujung pada pembangkangan. Kepolisian menolak perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keputusan Komisi Informasi untuk membuka rekening gendut sejumlah jenderal polisi ke publik."

Masa menterinya seperti Pak Mahfud MD melakukan pembiaran terjadinya suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM...

Bagaimanakah nasib pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung No 121K/TUN/ 2017 ?

Apakah Keputusan Mahkamah Agung No 121K/TUN/ 2017 memiliki kekuatan hukum?

Bagaimanakah legalitas dari Keputusan Mahkamah Agung No 121K/TUN/ 2017 ?

Bagaimanakah nasib dari Keputusan Mahkamah Agung No 121K/TUN/ 2017 tentang Keterbukaan informasi publik ?

Apakah peraturan menteri boleh bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Agung No 121K/TUN/ 2017 ?