Beberapa pengertian yang terkait dengan Green Building antara lain :
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan (Permen LH) : Bangunan ramah lingkungan (greenbuilding) adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan (pelestarian fungsi lingkungan) dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (Permen PU) : Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Pasca lahirnya UUCK, Permen PUPR 2015 dicabut, digantikan dengan Permen PUPR No 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Menurut Permen PUPR Bangunan Hijau 2021 : Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Melihat kedua defenisi di atas, terlihat sangat jelas... keegoisan masing masing sektor. Mungkin kita dapat mengetahui perbedaaan kedua Konsep tersebut, hanya dengan menebak-nebak saja... Mungkin kedua institusi perumus definisi diatas berasal dari Negara yang berbeda-beda... Sehingga merumuskan KONSEP dan Defenisi yang berbeda-beda pula namun Tetap Satu Jua. Yang diistilahkan dengan Bhineka Tunggal Ika. hihihi
Daripada bingung, maka alangkah baiknya kita tidak menggunakan kedua defenisi diatas. Kenapa?. Jelas hanya akan menambah tingkat kerumitan dalam menafsirkannya. Buat pusing aja... Sebab, jika keduanya memiliki kelebihan tersendiri, maka dapatlah diasumsikan, bahwa : Keduanya akan memiliki kekurangnya atau bahkan kekeliruan yang bersumber dari keegoisan antar instansi semata.