Thursday, 25 January 2024

Kebijakan Anti-SLAPP Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diakui secara universal oleh Perserikatan Bangsa Bangsa sebagai salah satu hak asasi manusia. Lebih dari 100 negara menjamin warganya hak konstitusional atas lingkungan yang sehat. Semua orang mempunyai kepentingan dalam melindungi lingkungan dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak lingkungan. Pembela lingkungan seringkali merupakan warga negara biasa yang menjalankan haknya.

Banyak pembela lingkungan terlibat dalam aktivitas mereka karena kebutuhan belaka; beberapa dari mereka bahkan tidak melihat atau menganggap dirinya sebagai lingkungan atau pembela hak asasi manusia.

PBB mendefinisikan pembela hak asasi manusia lingkungan hidup sebagai “individu dan kelompok yang, dalam kapasitas pribadi atau profesionalnya dan dengan cara yang damai, berupaya melindungi dan memajukan hak asasi manusia yang berkaitan dengan lingkungan, termasuk air, udara, tanah, flora dan fauna”.

Pembela lingkungan hidup masih sangat rentan dan diserang di seluruh dunia. Di seluruh dunia , pembela lingkungan hidup menghadapi peningkatan penyerangan dan pembunuhan – bersamaan dengan meningkatnya intimidasi, pelecehan, stigmatisasi, dan kriminalisasi.

Setidaknya  tiga orang setiap minggunya  terbunuh karena melindungi hak-hak lingkungan kita – sementara lebih banyak lagi yang dilecehkan, diintimidasi, dikriminalisasi, dan dipaksa meninggalkan tanah mereka.

Pada bulan Juli 2017, statistik dirilis oleh Global Witness mengungkapkan bahwa rata-rata tiga pembela lingkungan dibunuh setiap minggunya. Sekitar 40-50% dari seluruh korban berasal dari masyarakat adat dan lokal yang membela hak mereka tanah, dan akses mereka terhadap sumber daya alam yang menjadi sandaran komunitas mereka untuk bertahan hidup dan penghidupan.

Perempuan pembela lingkungan hidup adalah kelompok yang paling rentan. Faktanya, segala bentuk diskriminasi dapat mengarah pada penargetan atau kerentanan terhadap kekerasan terhadap perempuan pembela hak asasi manusia, yang rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, yang diperburuk atau saling bersilangan.

Warga negara dapat memainkan peran integral dalam melindungi lingkungan dan menegakkan integritas hukum lingkungan. Di banyak negara, pemerintah memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada warga negara dan organisasi non-pemerintah untuk mengajukan litigasi lingkungan hidup terhadap pemerintah dan pihak swasta guna melindungi kepentingan masyarakat terhadap lingkungan yang sehat.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.



No comments:

Post a Comment