UUCK pada prinsipnya memiliki kesamaan tujuan dengan Undang-Undang Penanaman Modal yang dilahirkan pada awal masa Orde Baru.
Kesamaan tersebut tentu saja ada pada tujuannya, yakni dalam rangka meningkatkan investasi asing di dalam negeri.
Pertanyaanya kemudian, akankah pengelolaan sumber daya alam akan dikorbankan kembali dalam rangka mempercepat masuknya investasi asing ke dalam negeri.
Dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat ada, maka di tataran teknis, akankah penyerobotan terhadap hak-hak masyarakat adat kembali terjadi di Indonesia.
Menurut Abdon Nababan, sekitar 57 Juta hektar lahan adat yang telah diserobot di masa Orde Baru. Lebih lanjut Abdon menyatakan, bahwa meskipun secara konstitusional dan hukum terdapat perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, namun secara administrasi hukum sangatlah lemah.