Klaim pemerintah yang menyatakan untuk memindahkan beban pengelolaan lingkungan, yakni penyusunan dokumen lingkungan dari perusahaan kepada pemerintah melalui penciptaan standar ataupun pedoman pengelolaan lingkungan sangat menarik untuk dikaji.
Dokumen lingkungan, seperti Amdal, UKL-UPL, SPPL, serta dokumen lainnya yang dipersamakan telah menjadi tanggung jawab perusahaan, dimana biaya penyusunannya ditanggung oleh perusahaan.
Sampai saat ini, tidak pernah diketahui secara akurat, perkiraan biaya penyusunan suatu dokumen Amdal atau UKL-UPL. Namun sebagian besar pembiayaan diperuntukan untuk mencari DATA ILIMIAH, khususnya data-data untuk menyusun Rona Lingkungan Hidup Awal, sebagai landasan dalam mengkaji langkah-langkah untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Padahal, tanpa adanya UUCK, maka ketersediaan data-data ilimiah tersebut, mungkin saja sebagian besarnya, seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, yang seharusnya ditanggung oleh Pemerintah. Seperti data iklim dan klimatologi (curah hujan) yang dimiliki oleh BMKG, data kependudukan, data perekonomian (lapangan kerja), data landskap, data vegetasi, data keanekaragaman hayati, serta data tentang aspek sosial budaya masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Data data tersebut seharusnya memang dimiliki oleh pemerintah. Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah, tentunya akan membutuhkan ketersediaan seluruh data tersebut, sebagai suatu keniscayaan.
Sayangnya data-data tersebut cenderung tidak tersedia secara GRATIS dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kenyataanya, untuk memperoleh data tersebut dibutuhkan sumber daya atau "BIAYA" untuk dapat memperolehnya.
Begitupula UKL-UPL yang seharusnya berbentuk formulir, selama ini dianggap selayaknya dokumen lingkungan yang disusun oleh konsultan atau pihak ketiga. Akibatnya menimbulkan biaya dalam penyusunannya. Meskipun diketahui masih ada sebagian kecil pemerintah daerah, yang menganjurkan agar perusahaan menyusun sendiri dokumen tersebut, dengan pembinaan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup di Daerah terkait.
Dengan kata lain, apabila pemerintah selama ini telah mampu merealisasikan TANGGUNG JAWAB nya, maka biaya-biaya dokumen pengelolaan lingkungan yang ditanggung oleh perusahaan akan dapat berkurang secara signifikan.
Apalagi jika pemerintah telah dapat menyediakan data, lalu menyusun perencanaan pembangunan yang telah didasarkan oleh seluruh data-data ilimiah yang ada, misalnya telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Pembangunan Daerah, maka tak perlulah biaya pencarian data-data ilimiah yang ada, dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Anehnya, pemerintah mengklaim, mencoba memindahkan beban biaya yang ada dari perusahaan kepada pemerintah. Padahal selama ini, masih banyak tanggung jawab pemerintah yang tidak terlaksana, yang mana akibatnya menimbulkan beban biaya bagi perusahaan dalam penyusunan dokumen lingkungan.